Sukabumi Update

DPRD Ungkap Alasan Penarikan Raperda Pembangunan Industri Sukabumi dari Propemperda 2025

Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana. (Sumber Foto: Dok. Humas DPRD)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025–2035 dari daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-43 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025).

Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa penarikan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Sukabumi nomor 100.3.2/20009/Hukum/2025 yang diajukan pada November lalu.

Berdasarkan hasil kajian bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) serta Bagian Hukum Setda, terdapat alasan krusial di balik pembatalan tersebut.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Tetapkan Renja 2026, Propemperda 2025 Berubah Jadi 18 Raperda

Bayu Permana mengungkapkan bahwa Raperda Pembangunan Industri tersebut ditarik karena dokumen teknisnya belum siap untuk dibahas pada tahun berjalan.

"Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2025–2035 saat ini masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan substansi. Selain itu, diperlukan penyelarasan dokumen RPIK dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi," ujar Bayu saat membacakan laporan Bapemperda.

Tak hanya penyelarasan di tingkat lokal, Raperda tersebut juga harus menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat yang saat ini diketahui sedang dalam proses perubahan. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan kualitas produk hukum daerah agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.

"Bapemperda berpendapat bahwa penarikan Raperda dimaksud merupakan langkah yang tepat dan bertanggung jawab guna menjamin keselarasan kebijakan, kepastian hukum, serta kualitas produk peraturan daerah yang akan dihasilkan nanti," tambah Bayu.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 13 Raperda yang Akan Dibahas DPRD dan Pemkab Sukabumi di 2026

Dengan ditariknya Raperda RPIK, maka target Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 mengalami perubahan jumlah. Semula 19 Raperda (10 Prakarsa DPRD, 9 Usulan Pemerintah Daerah) menjadi 18 Raperda.

DPRD kemudian mendorong agar Disdagin selaku perangkat daerah pengusul untuk segera merampungkan penyusunan dan penyelarasan dokumen tersebut. Harapannya, Raperda Pembangunan Industri ini dapat diusulkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026 atau melalui mekanisme perubahan Propemperda di waktu yang tepat.

Selain agenda penarikan Raperda, Rapat Paripurna ke-43 ini juga menetapkan Keputusan atas Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Demokrat.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT