SUKABUMIIPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menanggapi viralnya antrian panjang kendaraan di RSUD Palabuhanratu yang sempat menghambat akses pasien darurat akibat portal parkir yang tidak terbuka, Minggu 28 Desember 2025.
Ferry mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah adanya laporan dari rekan-rekan dan pemberitaan di media sosial. Meski demikian, Komisi IV berencana segera memanggil pihak RSUD Palabuhanratu untuk meminta penjelasan.
“Kebetulan saya baru tahu, tapi berdasarkan laporan dari rekan-rekan, secepatnya kita akan panggil pihak RSUD Palabuhanratu terkait hal ini,” ujar Ferry, saat kunjungan ke salah satu rumah sakit swasta di Cicurug, Kamis, 8 Januari 2026.
Baca Juga: El Clasico Kembali Tersaji di Arab Saudi, Barcelona vs Real Madrid Berebut Trofi Piala Super Spanyol
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 ini Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi memang berencana mengundang seluruh mitra kerja untuk melakukan evaluasi pelayanan. Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan tahun sebelumnya yang masih menyisakan sejumlah catatan perbaikan.
“Tahun kemarin kita sudah mengundang beberapa mitra dan ada catatan yang harus diperbaiki. Sekarang kita evaluasi, ada tidak perbaikannya. Kalau tidak ada perbaikan, tentu kita tidak mungkin landai lagi, kita akan tegas memberikan rekomendasi,” katanya.
Menurut Ferry, rekomendasi tersebut bisa berupa sanksi administratif atau bentuk lainnya, termasuk terhadap RSUD Palabuhanratu. Pemanggilan terhadap manajemen rumah sakit disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Insiden di Jalur Maseng-Cicurug, Bocah Perempuan Tertemper KA Pangrango
“Kalau memungkinkan Jumat, atau minggu depan kita akan undang pihak rumah sakit,” ucapnya.
Selain persoalan antrian dan akses pasien darurat, Komisi IV juga menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit, khususnya dari sisi kebersihan.
“Ada laporan yang masuk ke kami dari sisi kebersihan. Ada yang mengirim foto kondisi rumah sakit yang seharusnya bersih dan higienis, tapi masih ditemukan bekas kotoran, serangga, dan hal lainnya,” ungkap Ferry.
Baca Juga: Terkontaminasi Bakteri, Ini Daftar Produk Susu Nestle yang Ditarik dari Pasaran
Ia menegaskan, seluruh laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh saat pemanggilan pihak rumah sakit. Komisi IV juga akan meminta penjelasan terkait strategi dan langkah perbaikan pelayanan ke depan agar keluhan masyarakat tidak terus berulang, khususnya di rumah sakit umum daerah.
“Kami ingin tahu langkah strategis mereka ke depan supaya tidak terjadi banyak keluhan di masyarakat terkait pelayanan,” katanya.
Terkait dugaan masalah pada sistem portal parkir otomatis, Ferry menilai rumah sakit harus bersikap tegas jika memang sistem tersebut terbukti bermasalah.
Baca Juga: Respon Rekomendasi DPRD, Pemkot Sukabumi Akan Akhiri Kerja Sama dengan YPPDB Soal Wakaf
“Kalau sistem otomatisnya yang bermasalah, tinggal dilihat apakah itu aset rumah sakit. Kalau perlu diganti, ya ganti. Kalau perlu diperbaiki, ya perbaiki. Kalau itu aset vendor, rumah sakit harus tegas terhadap vendornya,” tegasnya.
Menurut Ferry, apapun bentuk pengelolaan sistem parkir, baik milik rumah sakit maupun pihak ketiga, tidak boleh sampai mengganggu fasilitas dan pelayanan publik, terlebih pelayanan pasien darurat. “Jangan sampai apapun bentuknya mengganggu pelayanan publik,” pungkasnya.
Editor : Fitriansyah