Sukabumi Update

Dinilai Tak Berdampak, Dewan Bayu Tegas CSR Perusahaan di Sukabumi Harus Ditata Ulang

BAyu Permana, Anggota Komisi II DPRD KAbupaten Sukabumi. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban yang bersifat regulatif, namun berlandaskan pada tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Bayu menjelaskan, meski CSR bersifat wajib, namun tidak memiliki patokan nominal anggaran yang mengikat. Hal tersebut karena CSR berbeda dengan instrumen fiskal seperti pajak, retribusi, maupun bonus produksi yang memiliki perhitungan pasti.

“CSR itu kewajiban secara regulasi, tapi basisnya adalah tanggung jawab moral. Karena itu dia wajib dilaksanakan, namun secara penganggaran bersifat sukarela, sesuai kemampuan perusahaan,” ujar Bayu, Senin (12/1/2025).

Ia mencontohkan, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJS-PKBL), tidak dicantumkan besaran nominal anggaran CSR.

Baca Juga: Dampingi Kunjungan Mendukbangga RI, Bupati Sukabumi Optimis MBG 3B Solusi Tekan Stunting

Perda tersebut menegaskan kewajiban pelaksanaan CSR tanpa menetapkan angka tertentu, karena urusan kewajiban anggaran perusahaan telah diselesaikan melalui pajak, perizinan, dan kewajiban lainnya kepada negara.

Menurutnya, perusahaan boleh saja dinyatakan telah selesai urusannya dengan pemerintah melalui kewajiban administratif dan fiskal. Namun, perusahaan belum selesai dengan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya. Dari situlah konsep CSR hadir sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral perusahaan.

Di sisi lain, Bayu menyoroti realitas saat ini, di mana CSR kerap dipandang sebagai penopang pembangunan daerah, seiring dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah dan desa. Namun, ia menilai pelaksanaan CSR di Kabupaten Sukabumi masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.

“Hasil rapat Komisi II dengan forum dan tim fasilitasi menunjukkan bahwa pengelolaan CSR saat ini masih cenderung administratif, diukur dari laporan yang diunggah ke aplikasi CSR Jabar, bukan pada kualitas dan dampak programnya,” ungkapnya.

Bayu juga meluruskan peran antara Forum CSR dan Tim Fasilitasi. Menurutnya, tugas mendorong komitmen dan partisipasi perusahaan seharusnya berada pada Tim Fasilitasi yang merupakan unsur pemerintah daerah, bukan dibebankan sepenuhnya kepada Forum CSR yang beranggotakan perusahaan.

Baca Juga: Sukabumi Waspada! Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi 11 - 20 Januari 2026

“Forum CSR itu fungsinya mengkoordinasikan perusahaan yang sudah siap dan berkomitmen menjalankan CSR. Sementara perusahaan yang belum patuh, belum mau menjalankan atau melaporkan CSR, itu seharusnya ditangani Tim Fasilitasi karena mereka punya legal standing,” jelasnya.

Ia menilai, jika mobilisasi perusahaan dibebankan kepada forum, akan sulit berjalan karena adanya ego dan hambatan komunikasi antarsesama perusahaan. Berbeda halnya jika dilakukan oleh Tim Fasilitasi yang memiliki dasar hukum jelas sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Bayu mencatat setidaknya ada dua persoalan utama dalam pengelolaan CSR di Kabupaten Sukabumi. Pertama, pelaksanaan CSR masih terkesan formalitas dan sebatas laporan administratif. Kedua, lemahnya tata kelola data dan perencanaan, sehingga program CSR belum bersinergi dengan prioritas pembangunan daerah.

“CSR masih sering berjalan sesuai keinginan internal perusahaan, belum diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah, seperti penanganan kebencanaan, infrastruktur, atau lingkungan,” katanya.

Baca Juga: Guru Ngaji di Cicurug Sukabumi Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid

Ia menegaskan, idealnya program CSR disesuaikan dengan core business masing-masing perusahaan. Perusahaan berbasis energi dan sumber daya alam diarahkan pada program lingkungan dan konservasi, sementara sektor perbankan didorong pada pemberdayaan UMKM dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Tidak logis kalau bank disuruh nanam pohon, atau pabrik garmen disuruh konservasi air. CSR harus sesuai dengan karakter usaha agar berdampak dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bayu juga mengingatkan bahwa dalam perda telah diatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan atau melaksanakan CSR selama beberapa tahun berturut-turut, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha. Namun demikian, ia menekankan bahwa pendekatan awal tetap harus mengedepankan kesadaran dan pembinaan.

Saat ini, Bayu mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan mobilisasi dan peningkatan partisipasi perusahaan dalam pelaksanaan CSR. Setelah partisipasi meningkat, barulah dilakukan klasifikasi sektor usaha dan penataan kualitas program CSR.

“Masih banyak perusahaan yang bahkan belum mengirimkan laporan CSR. Jadi jangan dulu bicara kualitas, karena problemnya masih di rendahnya partisipasi,” tegasnya.

Baca Juga: 4 Alat Berat Masih Kerja Keras Bersihkan Longsor di Jalan Nasional Bagbagan - Kiaradua

Ia juga mengkritisi pemahaman sebagian perusahaan yang masih menyamakan CSR dengan bantuan sesaat atau charity. Menurutnya, CSR sejatinya harus berorientasi pada keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat.

“CSR itu bukan sekadar bagi-bagi sembako atau sumbangan sesaat. CSR harus berkelanjutan, berbasis community development, memberi kail bukan memberi ikan,” pungkasnya.(adv)

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT