SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang berlokasi di Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/1/2026). Sidak tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan dan pemenuhan hak pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menyampaikan bahwa PT Alaminas Sejahtera merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang hingga saat ini masih bertahan dan beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, keberlangsungan perusahaan dalam negeri tersebut perlu mendapat perhatian, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan.
Ferry menjelaskan, PT Alaminas Sejahtera merupakan perusahaan maklon dengan jumlah karyawan tetap yang relatif sedikit. Tercatat terdapat sekitar lima orang staf tetap, sementara sebagian besar pekerja merupakan karyawan borongan atau dengan sistem satuan target, yang disesuaikan dengan jumlah pesanan.
“Kalau satu line itu 25 orang, kalau tiga line berarti sekitar 75 orang. Jumlahnya menyesuaikan dengan order,” ujar Ferry.
Baca Juga: Isu Akuisisi dan Hak Karyawan, DPRD Sukabumi Sidak Pabrik Garmen di Cicurug
Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, Ferry menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar pekerja masih menggunakan kepesertaan secara mandiri. Namun, setelah dilakukan koordinasi saat sidak, pihak pemilik perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memindahkan kepesertaan tersebut ke skema BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Barusan sudah kami koordinasikan dan pihak owner bersedia langsung memproses pemindahan ke BPJS PBPU,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Komisi IV juga menindaklanjuti isu utama yang berkembang, yakni dugaan pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ferry menegaskan, sistem pengupahan di perusahaan tersebut menggunakan pola borongan atau satuan target, sehingga besaran upah sangat bergantung pada kinerja dan capaian produksi.
Meski demikian, Ferry menekankan bahwa nilai satuan upah harian tetap harus mengacu pada ketentuan UMK, meskipun sistem kerja yang diterapkan berbasis target.
“Kami tekankan, walaupun sistemnya satuan target atau borongan, nominal satuan upah hariannya tetap harus sesuai UMK,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Sukabumi Relatif Terkendali, Beras dan Daging Ayam Turun Sedikit
Sementara terkait pengelolaan sumber daya air, Ferry menyampaikan bahwa Komisi IV tidak masuk secara teknis ke ranah tersebut karena berada di luar kewenangannya. Namun secara umum, berdasarkan pengamatan di lapangan, pengelolaan berjalan cukup baik.
“Secara penglihatan kami berjalan dengan baik. Ada beberapa hal yang kurang tepat, tapi pihak owner sudah menyatakan siap memperbaiki,” katanya.
Ferry menyebutkan, sejauh ini kondisi di perusahaan tersebut dinilai aman dan setiap kekeliruan yang ditemukan langsung ditindaklanjuti, termasuk koordinasi dengan pihak BPJS. (adv)
Editor : Ikbal Juliansyah