SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan langkah penertiban terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) untuk tahun 2026 dan masa mendatang. Fokus utamanya adalah pembagian inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar lebih tepat sasaran dan efektif.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa Raperda yang bermuatan materi sangat teknis sebaiknya diprakarsai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bukan melalui inisiatif DPRD.
Alasan Raperda Teknis Diserahkan ke OPD
Bayu menjelaskan bahwa dinas terkait memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai isu strategis dan regulasi teknis di bidangnya. Sebagai contoh, Raperda tentang Perhubungan idealnya diusulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), dan Raperda Perlindungan Disabilitas oleh Dinas Sosial (Dinsos).
“Dinas-dinas inilah yang lebih paham aturan turunannya dan isu strategis di lapangan. Mereka akan lebih tahu bagaimana formulasi materi yang tepat di dalam Raperda tersebut,” ujar Bayu, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Tancap Gas! Bapemperda DPRD Sukabumi Targetkan 4 Raperda Tuntas di Triwulan I 2026
Sesuai ketentuan Permendagri, Bayu memaparkan empat alasan utama penyusunan Perda:
- Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (delegasi).
- Penyelenggaraan otonomi daerah.
- Dukungan terhadap visi-misi atau RPJMD Bupati.
- Berbasis aspirasi masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan Raperda yang berbasis otonomi daerah, visi-misi Bupati, dan perintah undang-undang yang bersifat teknis sudah sepatutnya menjadi domain eksekutif.
Peran DPRD: Mengawal Aspirasi dan Kewenangan
Sementara itu, Bapemperda mendorong Anggota DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk lebih fokus menginisiasi Raperda yang berbasis pada aspirasi masyarakat hasil reses atau pertemuan dengan konstituen.
Namun, Bayu mengingatkan agar usulan inisiatif DPRD tetap mempertimbangkan aspek kewenangan daerah agar tidak berbenturan dengan aturan pusat.
“Contohnya, usulan Raperda penyelenggaraan ibadah haji. Meski itu aspirasi masyarakat, namun secara kewenangan berada di pemerintah pusat, bukan daerah. Hal seperti ini harus kita perhatikan,” tambahnya.
Beberapa contoh Raperda inisiatif DPRD yang dinilai tepat sasaran karena berbasis aspirasi meliputi:
- Raperda Perlindungan Kawasan Sumber Air (Patanjala).
- Raperda Jasa Lingkungan Hidup.
- Raperda tentang Pondok Pesantren.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, aplikatif, dan tidak tumpang tindih secara kewenangan.
Editor : Denis Febrian