Sukabumi Update

Menuju Kepastian Hukum, DPRD Mediasi Sengketa Tanah Kampung Puncak Ceuri

Ketua DPRD kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali saat memimpin audiensi penyelesaian sengketa tanah Kampung Puncak Ceuri Sagaranten. Jumat (13/2/2026) (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin audiensi terkait penanganan status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten. Audiensi yang digelar pada Jumat (13/2/2026) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait guna mempercepat penyelesaian persoalan lahan.

Turut mendampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan. Hadir pula perwakilan Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kasi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung sebagai pihak perusahaan yang berkaitan dengan penguasaan lahan.

Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa DPRD berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga: SMP Praditya Adhigana Global School Resmi Dibuka, Siap Cetak Generasi Berkarakter di Sukabumi

“Kami mendorong agar seluruh pihak dapat segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah,” ujar Budi.

Kronologi Permasalahan

Persoalan status tanah di Kampung Puncak Ceuri bermula dari kondisi lahan yang sebelumnya berada dalam penguasaan perusahaan. Dalam perkembangannya, masyarakat mulai menempati dan memanfaatkan area tersebut untuk pemukiman dan aktivitas ekonomi.

Sebagian warga telah tinggal dalam waktu yang cukup lama, namun belum memiliki legalitas kepemilikan seperti sertifikat hak atas tanah. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta menyulitkan masyarakat dalam mengakses berbagai program pembangunan.

Ketidakjelasan status lahan juga terjadi karena belum adanya dokumen pelepasan resmi dari pihak perusahaan. Situasi ini kemudian mendorong pemerintah desa bersama masyarakat mengajukan permohonan penyelesaian kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Perubahan Sistem Jadi Tantangan, DPRD Kawal 40 Usulan Pembangunan Parungkuda

Hasil Audiensi

Dalam audiensi tersebut, sejumlah kesepakatan dihasilkan sebagai langkah percepatan penyelesaian. DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data spasial berupa peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.

Selain itu, DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi koordinasi dengan pihak perusahaan terkait penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPH) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat atau pemerintah desa.

Budi menjelaskan bahwa pihak perusahaan pada prinsipnya telah menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuk koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.

Baca Juga: Jenazah Petani Jampangkulon yang Diduga Dikeroyok Massa Dimakamkan Usai Autopsi

“Perusahaan siap menerbitkan SPH setelah terbentuk koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan,” ungkapnya.
Untuk memastikan seluruh kesepakatan berjalan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan pengawasan secara berkala.

“Kami akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan komitmen yang telah disepakati,” tegasnya.

Berita acara kesepakatan telah ditandatangani seluruh pihak yang hadir dan akan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Sagaranten.(adv)

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT