SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke Cicurug Waterland, tepatnya di area Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Selasa (24/2/2026) dalam rangka penertiban Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT). Dalam kunjungan tersebut, dewan mendapati izin air tanah di lokasi itu belum diperpanjang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan penertiban dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang masa IPAT-nya telah habis.
“Kita hari ini di bulan Januari, Februari sedang melakukan penertiban izin pemanfaatan air tanah. Kita lihat ada sejumlah perusahaan yang IPAT-nya sudah habis. Kewajibannya adalah melakukan proses perpanjangan izin,” ujarnya.
Di Cicurug Waterland, terdapat satu sumur bor yang izinnya habis pada April 2025. Iwan menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dalam rangka pembinaan.
Baca Juga: Selama Ramadhan 1447 H, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Sesuaikan Jam Layanan
“Kita ingin membina, melihat seperti apa kondisinya, kenapa belum mengurus perpanjangan, apa kendalanya, akan kita bantu. Jadi kita bantu prosesnya supaya mudah,” katanya.
Ia menegaskan DPRD mendukung kegiatan perusahaan agar berkembang karena berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan pemasukan pajak daerah. Targetnya, pengelola segera mengurus perpanjangan IPAT.
Terkait kewajiban pajak, Iwan menjelaskan pajak muncul setelah izin terbit. Jika izin belum diurus, maka belum ada penagihan, meski penggunaan air masih berjalan.
Komisi I memberi waktu hingga Maret untuk menyelesaikan proses perpanjangan. Pengawasan ini juga dilakukan terhadap perusahaan lain yang mengalami kendala serupa. Dalam prosesnya, dinas teknis seperti DPMPTSP dan Dispenda turut dilibatkan untuk membantu penyelesaian administrasi dan kewajiban pajak.
Baca Juga: Prabowo Resmi Tunjuk Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031
Sementara itu, staf administrasi Cicurug Waterland, Metu, membenarkan adanya keterlambatan pengurusan IPAT. Ia mengatakan sumur bor yang dimiliki hanya satu dan izin tersebut terlambat diperpanjang karena kendala teknis dan pergantian staf.
Menurutnya, pengajuan perpanjangan sudah dimasukkan sejak September 2025 dan dinas telah melakukan pengecekan lapangan, termasuk papan sumur dan sumur imbuhan. Ia juga menyebut kewajiban penyaluran air kepada warga sudah direalisasikan.
Untuk penggunaan air, ia menyampaikan debit dari satu sumur bor menyesuaikan tingkat kunjungan. Saat ramai meningkat, saat sepi menurun. “Paling besar kami pakai kurang dari seratus kubik,” ujarnya.
Pertemuan lanjutan dengan pemilik perusahaan dijadwalkan setelah Lebaran guna memastikan proses perpanjangan izin selesai sesuai tenggat yang diberikan.(adv)
Editor : Asep Awaludin