SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bereaksi keras terkait adanya laporan dua pabrik di wilayah Kecamatan Cicurug yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Lembaga legislatif tersebut menegaskan akan memperketat pengawasan dan memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha untuk menuntaskan kewajiban administratif mereka.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum adalah syarat mutlak bagi setiap entitas bisnis yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Seluruh pabrik apapun yang melakukan kegiatan usaha wajib berizin sebagai kepatuhan kepada aturan hukum, khususnya di Kabupaten Sukabumi,” ujar Iwan kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga: Dua Pabrik di Cicurug Sukabumi Diduga Beroperasi Tanpa Izin: Produsen Produk Karet, Spon dan Karung
Ia menegaskan, Komisi I akan menjalankan fungsi pengawasan terkait temuan tersebut. Namun demikian, menurutnya tindakan pemerintah tetap mengedepankan tahapan pembinaan.
“Tindakan pemerintah tentu diawali dengan pembinaan, yaitu pelaku usaha diarahkan untuk memproses seluruh perizinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita akan kasih tenggat waktu sesuai standar,” katanya.
Iwan berharap para pemilik pabrik memiliki itikad baik untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Mudah-mudahan mereka punya itikad baik untuk memproses,” ucapnya.
Ke depan, Komisi I memastikan akan melakukan monitoring terhadap perkembangan penyelesaian perizinan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap OPD terkait dan pelaku usaha.
Sebelumnya diberitakan, dua pabrik di Kecamatan Cicurug dilaporkan tengah dalam penanganan pihak berwenang setelah terindikasi beroperasi secara ilegal.
Editor : Denis Febrian