Sukabumi Update

Temuan Komisi I DPRD Sukabumi di PT Pong Codan: Produksi Jalan, Izin Belum Migrasi ke OSS RBA

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan saat mengunjungi PT Pong Codan. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas industri tanpa izin di wilayah Cicurug. Pada Rabu (4/3/2026), jajaran legislatif melakukan kunjungan kerja pengawasan langsung ke PT Pong Codan di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, guna membedah dokumen legalitas perusahaan yang bergerak di bidang industri karet tersebut.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, dengan memboyong tim gabungan dari DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, hingga unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Iwan menjelaskan bahwa kunjungan ini bersifat pembinaan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Dari hasil pemeriksaan dokumen di lapangan, ditemukan bahwa PT Pong Codan sebenarnya telah mengantongi izin usaha industri sejak 14 Desember 2018. Namun, perusahaan tersebut ditemukan belum melakukan migrasi data ke sistem terbaru, yakni OSS RBA (Risk-Based Approach).

“Kunjungan kerja pengawasan Komisi I hari ini bersifat pembinaan. Kita ingin seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi patuh kepada aturan pemerintah khususnya di daerah. Karena pada prinsipnya kita sangat beruntung dengan masuknya investasi yang mampu menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar, namun tentu legalitas atau izin perusahaan harus dimiliki,” kata Iwan kepada awak media.

Baca Juga: Dua Pabrik di Cicurug Sukabumi Diduga Beroperasi Tanpa Izin: Produsen Produk Karet, Spon dan Karung

Selain masalah migrasi OSS, tim gabungan juga menyoroti beberapa dokumen yang masih dalam proses. Perusahaan diketahui baru mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari BPN pada September 2025 sebagai dasar pengurusan PKKPR. Dokumen lingkungan (Amdalnet) pun baru bisa diproses setelah PKKPR terbit.

“Komisi I juga menegaskan perusahaan untuk memproses IPAT (Izin Pemanfaatan Air Tanah) selambat-lambatnya sampai dengan 31 Maret,” ujar Iwan.

Iwan menilai keberadaan perusahaan tersebut memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, khususnya bagi warga Desa Benda.

Namun demikian, ia tetap mengimbau agar perusahaan patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku, terutama terkait perizinan berusaha yang ditargetkan dapat ditempuh dalam waktu satu bulan ke depan.

“Semoga seluruh prosesnya berjalan lancar dan membawa berkah bagi Kabupaten Sukabumi. Aamiin,” pungkasnya. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT