Sukabumi Update

Iwan Ridwan Ingatkan Pelaku Usaha Tertib Izin, Legalitas Jadi Kunci Investasi Sehat

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Iwan Ridwan | Foto: Dokumentasi Pribadi

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan tertib administrasi dan perizinan dalam menjalankan aktivitas bisnis.

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, berkeadilan, serta berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sukabumi. DPRD menilai, investasi yang masuk ke daerah harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa legalitas merupakan fondasi utama bagi setiap entitas usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum, tata ruang, serta aspek lingkungan hidup merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Dokter Ingatkan Lesti Kejora Tak Hamil Lagi, Dinding Rahim Disebut Sudah Menipis

“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi di Sukabumi tumbuh sehat, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Legalitas itu bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan bagi semua pihak,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, keberadaan dokumen perizinan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap masyarakat, lingkungan, dan pemerintah daerah.

Menurut Iwan, banyak persoalan usaha di daerah yang bermula dari kelalaian dalam memenuhi aspek administrasi. Dampaknya tidak hanya memicu konflik dengan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hingga kerugian bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: 36 Rumah Rusak Berat Akibat Pergerakan Tanah Bantargadung, Disperkim Kaji Opsi Relokasi Permanen

“Sering kali persoalan muncul karena usaha berjalan lebih dulu sebelum izin lengkap. Ketika kemudian terjadi masalah, baik terkait lahan, lingkungan, maupun dampak sosial, akhirnya semua pihak dirugikan,” jelasnya.

Karena itu, DPRD mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang menjadi kewajiban dasar sebelum menjalankan kegiatan usaha.

“Setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai dengan klasifikasi usahanya,” tegasnya.

Baca Juga: Tarling di Tegallega, Camat Cidolog Paparkan Capaian 1 Tahun Kepemimpinan Asep Japar-Andreas

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap perizinan juga penting untuk menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha itu sendiri. Dengan dokumen yang lengkap, aktivitas usaha dapat berjalan lebih aman, terhindar dari potensi sanksi, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Selain itu, legalitas usaha juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap iklim usaha di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Iwan, pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya menciptakan sistem pelayanan perizinan yang lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga: Hamish Daud Tetap Pergi Umrah di Tengah Konflik Timur Tengah yang Memanas

“Jika semua pihak patuh terhadap aturan, maka investasi yang masuk ke Sukabumi akan lebih berkualitas, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT