SUKABUMIUPDATE.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Kedua raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda mengenai Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi H Asep Japar yang menyampaikan pandangan sekaligus apresiasi atas rampungnya pembahasan dua rancangan peraturan daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa terima kasih serta penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan dua raperda tersebut.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda atas kedua raperda yang sudah dibahas,” ujar Bupati.
Baca Juga: Bukber OKP dan Ormas di Palabuhanratu, Hamzah Gurnita Ajak Jaga Stabilitas Wilayah
Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran memiliki peran penting karena berbagai kondisi darurat, termasuk kebakaran, berpotensi menimbulkan kerugian besar seperti korban jiwa, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh sebab itu, diperlukan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan, hingga proses penyelamatan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Selain aspek keselamatan, Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup. Ia menilai Kabupaten Sukabumi memiliki potensi sumber daya alam yang sangat melimpah sehingga perlu dijaga keberlanjutannya.
Namun demikian, menurutnya saat ini masih terjadi berbagai persoalan lingkungan seperti degradasi, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan.
Baca Juga: Tanam 100 Pohon, Cara DPRD Kabupaten Sukabumi Hijaukan Lingkungan Kantor
Karena itu, keberadaan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam upaya perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan sekaligus memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Bupati menegaskan bahwa dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah tersebut, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua raperda tersebut oleh Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.(adv)
Editor : Asep Awaludin