SUKABUMIUPDATE.com — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengapresiasi langkah Samsat Cibadak dalam menyikapi kebijakan terbaru terkait pelayanan pajak kendaraan.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul respons cepat Kepala P3DW dan jajaran Samsat Cibadak dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, khususnya terkait perubahan aturan yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah dari kepala P3DW ataupun kepala Samsat Cibadak ini, beliau dengan sigap menyikapi mengenai SE Pak Gubernur terkait perubahan tidak adanya KTP dan lain-lain,” ujar Hera kepada sukabumiupdate.com di Samsat Cibadak. Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Gaji dan Tugas Manajer Koperasi Merah Putih yang Lagi Buka 30 Ribu Loker
Hera menuturkan, pihak Samsat juga memaparkan secara terbuka terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, disampaikan pula sejumlah solusi untuk mendorong peningkatan PAD yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi III, menyambut baik langkah tersebut dan siap memberikan dukungan dari sisi legislasi.
“Sehingga kami dari DPRD terutama Komisi III menyambut baik dan mendorong secara legislasi langkah-langkah yang disampaikan oleh Pak Kepala Samsat,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Apresiasi Kebijakan Gubernur KDM terkait Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Terkait kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama, Hera menilai hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ia menyebut, selama ini masih ada warga yang belum membayar pajak karena terkendala persoalan administrasi.
“Ini kan memudahkan, jadi masyarakat yang hari ini merasa tidak membayar pajak karena kesulitan tidak punya KTP, sekarang tidak ada lagi,” ujarnya.
Ia pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut, karena tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, Hera juga menilai pelayanan di Samsat Cibadak kini semakin terbuka. Berdasarkan hasil peninjauan, ia menyebut praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan sudah tidak ditemukan lagi.
“Disampaikan bahwa di sini tidak ada lagi calo-calo dan untuk bayar ‘nembak’ sudah bebas mulai hari ini,” katanya.(adv)
Editor : Asep Awaludin