SUKABUMIUPDATE.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Aang Erlan Hudaya, menyatakan dukungannya terhadap usulan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 terkait pembagian bonus produksi (BP) dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Geothermal Salak.
Usulan revisi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Dewek Sapta Anugerah. Ia menilai pembagian bonus produksi yang saat ini berjalan belum menjawab kebutuhan masyarakat, terutama sektor kesehatan dan pendidikan.
Diketahui, selama ini skema pembagian bonus produksi masih menggunakan pola 50:50. Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk 13 desa di lingkar PLTP Salak di Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan, sementara 50 persen lainnya diperuntukkan bagi program prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurut Aang, revisi skema tersebut penting dilakukan agar porsi untuk masyarakat dapat ditingkatkan. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan seluruh dana bonus produksi difokuskan bagi warga, dengan catatan pengawasan dilakukan secara ketat agar tepat sasaran.
“Kalau memungkinkan 100 persen untuk masyarakat, tapi harus ada pengawasan yang jelas agar tepat sasaran,” ujar Aang kepada sukabumiupdate.com, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: BBM dari Limbah Plastik, Petasol Sudah Tersebar di Puluhan Daerah
Ia menambahkan, pemanfaatan dana bonus produksi harus disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat. Salah satu isu yang masih menjadi perhatian adalah tingginya angka stunting dan kesejahtaraan warga di wilayah ring 1 PLTP Salak, sehingga perlu menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran tersebut.
Namun demikian, Aang menegaskan bahwa penentuan prioritas penggunaan dana tetap harus melibatkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
"Peruntukannya nanti sebenarnya tergantung usulan warga dalam Musrenbang (apakah prioritas untuk infrastruktur atau untuk kesehatan atau pendidikan)," kata dia.
Selain mendorong revisi skema pembagian, Aang juga menilai bahwa Perbup memiliki kekuatan hukum yang terbatas dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, ia menyatakan dukungannya apabila aturan tersebut ditingkatkan menjadi Perda guna memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan bonus produksi.
Editor : Syamsul Hidayat