SUKABUMIUPDATE.com - Diskursus lingkungan hidup tidak lagi berada di pinggiran agenda generasi muda. Dalam forum PPI Institute 2026 yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia pada Minggu (3/5/2026), isu krisis iklim ditempatkan sebagai persoalan lintas batas yang menuntut respons intelektual di seluruh dunia.
Agenda yang berlangsung daring ini menghimpun spektrum peserta yang luas yakni pengurus PPI Dunia periode 2025/2026, jaringan PPI kawasan dan 68 PPI negara, BEM seluruh Indonesia, hingga mahasiswa Indonesia di berbagai negara. Sebagai organisasi yang menaungi pelajar Indonesia di luar negeri, PPI Dunia menjadikan forum ini sebagai simpul pertukaran gagasan global dengan akar kebangsaan.
Salah satu narasumber, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bayu Permana, menghadirkan perspektif yang mengaitkan etika lingkungan, kebijakan daerah, dan krisis global dalam satu kerangka utuh. Ia membawakan materi berjudul "Peran Pemuda Bermoral, Melestarikan Lingkungan, Alam, dan Budaya Nasional”.
Dalam paparannya, Bayu menegaskan pilihan tema lingkungan oleh PPI Dunia bukan sekadar relevan, melainkan mendesak. Ia merujuk pada kecenderungan internasional yang ditandai oleh meningkatnya frustrasi komunitas ilmiah terhadap percepatan perubahan iklim, mulai penipisan lapisan atmosfer, mencairnya es di kutub utara dan selatan, hingga kenaikan permukaan laut yang berdampak pada lonjakan suhu bumi dan intensitas cuaca ekstrem.
“Masalah lingkungan hidup tidak mengenal batas-batas administrasi atau negara. Ia punya hukum dan cara kerjanya sendiri,” ujar Bayu.
Baca Juga: Daftar 13 Desa di Sukabumi yang Terima Ratusan Juta Dana Panas Bumi PLTP Salak
Ia mencontohkan bagaimana kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan tidak berhenti sebagai masalah domestik, tetapi berdampak hingga negara tetangga. Dalam kerangka ini, Bayu menilai isu lingkungan telah menjadi domain kerja sama global sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian Paris, yang merepresentasikan konsensus internasional dalam merespons krisis iklim.
Namun, alih-alih berhenti pada diagnosis global, Bayu membawa diskusi ke level praksis melalui pengalaman kebijakan di daerah. Ia memperkenalkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 atau yang ia sebut sebagai Perda Patanjala tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air di Kabupaten Sukabumi.
Perda ini, menurutnya, dirancang sebagai instrumen korektif terhadap model pembangunan yang selama ini cenderung bias pada ekspansi kawasan budi daya tanpa penyangga ekologis yang memadai. Dalam banyak kasus, fungsi lindung tereduksi karena kebijakan konservasi terlalu bertumpu pada hutan negara, sehingga mengabaikan lanskap ekologis di luar kawasan kehutanan formal.
“Patanjala bukan hanya produk hukum berbasis budaya, namun upaya politik-ekologis untuk memperluas kawasan konservasi di luar kehutanan formal,” tegas dia.
Secara konseptual, Patanjala menawarkan reposisi paradigma: dari konservasi berbasis administrasi menuju konservasi berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS). Dalam kerangka ini, gunung ditempatkan sebagai simpul ekologis sekaligus parameter utama dalam penataan ruang. Selama suatu wilayah memiliki sistem hidrologi berupa DAS, maka prinsip-prinsip Patanjala dapat diterapkan.
Bayu juga menekankan Patanjala tidak bisa dipisahkan dari etika lingkungan masyarakat Sunda yang terstruktur dalam tiga dimensi utama: Tata Wilayah (Sasana/Ruang) yang mengatur zonasi ekologis, Tata Wayah (Waktu/Mangsa) yang mengatur siklus pemanfaatan alam, dan Tata Lampah (Laku/Perbuatan) yang mengatur tindakan manusia dalam relasi dengan lingkungan. Ketiganya membentuk sistem pengetahuan yang tidak hanya normatif, tetapi operasional.
Lebih jauh, ia menolak penyederhanaan Patanjala sebagai sekadar “kearifan lokal”. Dalam pandangannya, Patanjala adalah kearifan tradisional bernilai universal. “Nilainya tidak hanya berlaku di Sukabumi, namun bisa diterapkan di berbagai daerah, bahkan lintas negara,” kata Bayu.
Ia mengaitkan hal ini dengan pengakuan internasional terhadap naskah-naskah kuno oleh UNESCO dalam program Memory of the World, yang menegaskan bahwa produk budaya tertentu mengandung nilai lintas peradaban.
Dalam elaborasinya, Bayu menyebut sistem seperti Leuweung Larangan, Tutupan, dan Baladahan sebagai instrumen konkret dalam Patanjala yang dapat direplikasi di wilayah lain selama memiliki kesamaan karakter ekologis, terutama kawasan sumber air.
Menariknya, ia pun membuka kemungkinan eskalasi kebijakan ini ke tingkat nasional. Menurutnya, Perda Patanjala dapat direkomendasikan sebagai model kebijakan nasional yang sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 32, yang menegaskan peran negara dalam memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.
Dengan demikian, forum ini tidak hanya menjadi ruang refleksi bagi pelajar diaspora, tetapi juga memperlihatkan bagaimana interaksi antara pengetahuan tradisional dan kebijakan publik dapat melahirkan tawaran nyata bagi krisis global. Dalam lanskap perubahan iklim yang kian kompleks, gagasan seperti Patanjala menunjukkan bahwa solusi tidak selalu harus datang dari teknologi tinggi, melainkan bisa berakar dari tradisi yang direkonstruksi secara kritis dan kontekstual. (ADV)
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah