Sukabumi Update

DPRD Kabupaten Sukabumi Resmikan Perda Pendataan dan Pemanfaatan Tanah Terlantar

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H. Iwan Ridwan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pembahasan Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Terlantar. (Sumber : Istimewa.)

SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar resmi diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi I bersama Pemerintah Daerah terkait raperda tersebut.

Iwan menjelaskan bahwa tanah memiliki fungsi strategis serta nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat maupun pembangunan daerah.

Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Tiga Rumah Panggung di Curugkembar, Diduga Dipicu Ledakan Kompor Gas

"Tanah memiliki fungsi strategis dan nilai sosial, ekonomi, serta lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah, sebagai amanat Pasal 33 UUD NRI 1945, pemanfaatan tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam kenyataannya masih terdapat kawasan dan tanah yang telah diberikan hak, izin, konsesi, maupun perizinan berusaha, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal atau bahkan ditelantarkan," paparnya.

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa objek tanah yang terindikasi terlantar dalam perda tersebut meliputi tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dengan sengaja tidak diusahakan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dengan sengaja tidak dipergunakan, serta tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang dengan sengaja tidak diusahakan.

"Objek tanah yang dimaksud terindikasi terlantar dalam perda ini meliputi tanah HGU yang dengan sengaja tidak diusahakan, tanah HGB yang dengan sengaja tidak dipergunakan, serta tanah yang diperoleh dari DPAT (Dasar Penguasaan Atas Tanah) yang dengan sengaja tidak diusahakan," ujarnya.

Baca Juga: 7 Manfaat Masker Kopi untuk Wajah, Salah Satunya Membantu Mencerahkan Kulit

Ia berharap dengan ditetapkannya perda tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dapat lebih proaktif dalam melakukan pendataan kawasan dan tanah terlantar sehingga ke depan dapat dimanfaatkan untuk program-program strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya sangat berharap dengan penetapan perda ini Pemda Kabupaten Sukabumi bisa lebih proaktif dalam mendata kawasan dan tanah terlantar sehingga ke depannya bisa digunakan untuk pemanfaatannya bagi program strategis dalam upaya mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sukabumi," kata Iwan.

Menutup penyampaiannya, Iwan membacakan pantun yang disambut riuh tepuk tangan oleh seluruh hadirin rapat paripurna.

Baca Juga: Chatib Basri dan Budi Gunadi Dipanggil Ke Istana Ditengah Isu Pergantian Menkeu

"Jalan-jalan pagi ke muara,
Diajak ngopi oleh pa Ketua,
Khalifah di bumi tugasnya memelihara,
Tanah terlantar jangan dibiarkan sia-sia."

"Dewan dan Bupati setujui peraturan daerah,
Mengatur tanah terlantar tuk dimanfaatkan,
Wujudkan mimpi Sukabumi yang mubarokah,
Komitmen bersama tegakkan aturan."

Pantun tersebut menjadi penutup penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar yang telah resmi disetujui menjadi Perda Kabupaten Sukabumi. (adv)

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT