SUKABUMIUPDATE.com – Konflik antara nelayan pengguna alat tangkap jaring tanam dan jaring obor di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang sempat memanas pada Kamis (2/7/2026), akhirnya berhasil dimediasi. Perselisihan tersebut dipicu dugaan pelanggaran batas zona penangkapan yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh para nelayan.
Proses mediasi berlangsung di Pos TNI AL Ujunggenteng, hari ini Jumat (3/7/2026), dengan melibatkan Rukun Nelayan Ujunggenteng, Danpos TNI AL Ujunggenteng, Danpos TNI AU Atang Sendjaya, Polsus Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Desa Ujunggenteng, serta perwakilan kedua kelompok nelayan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, mengatakan kesepakatan mengenai zonasi penggunaan jaring tanam dan jaring obor sebenarnya telah ditentukan melalui musyawarah selama dua hingga tiga tahun terakhir sebagai bentuk kearifan lokal untuk menjaga keharmonisan antarnelayan.
"Walaupun secara aturan perundang-undangan sebenarnya tidak diperbolehkan, tetapi karena kebutuhan masyarakat nelayan, akhirnya dibuat kesepakatan zonasi. Jaring tanam hanya boleh dipasang sampai kedalaman sembilan depa atau sekitar 13 meter. Sementara dari batas tersebut ke arah tengah laut merupakan ruang bagi nelayan jaring obor, jaring rampus, pencari benih bening lobster (BBL), dan nelayan pancing," ujar Dadang kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Dari Masjid hingga Jalan Gang, Yusuf Maulana Bawa Aspirasi Warga Sukabumi ke Gedung Sate
Namun, menurutnya, belakangan banyak ditemukan jaring tanam dipasang jauh melampaui batas yang telah disepakati, bahkan mencapai kedalaman sekitar 25 depa (1 depa setara 1,8 meter). Kondisi tersebut mengganggu ruang tangkap nelayan lain hingga memicu aksi penarikan jaring tanam oleh nelayan jaring obor yang berujung cekcok.
Dadang menjelaskan, penggunaan jaring tanam di wilayah Ujunggenteng awalnya diperkenalkan oleh nelayan pendatang asal Lampung. Seiring waktu, jumlah penggunanya terus bertambah dengan teknologi yang semakin berkembang, termasuk penggunaan titik koordinat tanpa pelampung sebagai penanda lokasi jaring.
"Teknologinya sekarang sudah semakin canggih. Mereka tidak lagi menggunakan pelampung sebagai tanda, tetapi memakai titik koordinat sehingga keberadaan jaring sulit diketahui nelayan lain," katanya.
Selain memicu konflik antarnelayan, Dadang juga menyoroti dampak lingkungan dari penggunaan jaring tanam. Menurutnya, banyak jaring yang ditinggalkan di dasar laut setelah lokasi penangkapan tidak lagi produktif sehingga berpotensi menjadi sampah laut dan merusak ekosistem.
"Bekas jaring yang ditinggalkan dapat menutup terumbu karang, mengganggu habitat ikan dan lobster, serta mempersempit ruang usaha nelayan lainnya. Bahkan di Pantai Timur Ujunggenteng saya beberapa kali menemukan bangkai penyu. Memang belum bisa dipastikan penyebabnya, tetapi kondisi ini patut menjadi perhatian serius," ungkapnya.
Baca Juga: Jaenudin Apresiasi Usulan Ganti Nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda, Dorong Kajian Mendalam
Ia menilai operasi pembersihan jaring tanam yang dilakukan nelayan beberapa waktu lalu belum mampu menyelesaikan persoalan karena baru sebagian kecil jaring yang berhasil diangkat dari dasar laut.
Menurut Dadang, kawasan Ujunggenteng memiliki potensi sumber daya perikanan dan lobster yang sangat besar sehingga harus dijaga dari praktik penangkapan yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kalau pendapat saya pribadi, penggunaan jaring tanam di kawasan Ujunggenteng lebih baik ditutup total. Potensi lobster dan perikanan di wilayah ini sangat besar sehingga harus dijaga keberlanjutannya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, menyampaikan bahwa mediasi yang berlangsung di Pos TNI AL Ujunggenteng menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan tersebut diputuskan bahwa di wilayah perairan Ujunggenteng tidak diperbolehkan lagi penggunaan jaring tanam, baik oleh nelayan lokal maupun nelayan pendatang (andon). Seluruh nelayan yang sebelumnya menggunakan jaring tanam akan kembali menggunakan jaring obor dengan perahu sehingga alat tangkap yang digunakan menjadi seragam.
Baca Juga: Macan Kumbang Turun ke Permukiman di Cikakak Sukabumi, Sempat Terjerat Perangkap Babi
Larangan tersebut diberlakukan karena jaring tanam dinilai mengganggu wilayah tangkap nelayan lain, seperti pengguna jaring rampus, jaring rawe, pancing, maupun angoh. Pasalnya, alat tangkap tersebut dipasang menetap di dalam perairan selama satu hingga dua bulan sehingga mempersempit ruang penangkapan.
Dalam perjanjian bersama itu juga disepakati bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sosial berupa penarikan alat atau jaring ke darat. Apabila setelah kesepakatan masih ditemukan penggunaan jaring tanam, maka pelanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani oleh perwakilan nelayan jaring tanam dan jaring obor serta diketahui Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Kepala Desa Ujunggenteng, Danpos TNI AL Ujunggenteng, dan Bhabinkamtibmas Ujunggenteng dari Polsek Ciracap.
Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap konflik serupa tidak kembali terjadi, sekaligus menjaga kondusivitas, kelestarian ekosistem laut, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir Ujunggenteng. (adv)
Editor : Syamsul Hidayat