SUKABUMIUPDATE.com – Ratusan eks karyawan perusahaan tambang emas PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi untuk memperjuangkan hak mereka yang belum dipenuhi. Sebanyak 332 pekerja mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan, namun harapan mendapatkan kepastian harus tertunda setelah pihak perusahaan mangkir dari audiensi yang telah dijadwalkan.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memastikan DPRD tidak akan tinggal diam dan berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga hak para pekerja terpenuhi.
"Hari ini kami memfasilitasi audiensi yang diminta eks karyawan PT Wilton dan PT Bagas. Intinya mereka menuntut hak berupa gaji selama tiga bulan yang belum dibayarkan. Karena pihak perusahaan tidak hadir, audiensi kami jadwalkan kembali pada 15 Juli dengan kembali mengundang perusahaan," ujar Budi, Senin (6/7/2026).
Menurut Budi, DPRD juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta instansi terkait agar penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat dilakukan secara terbuka dan menghasilkan kepastian hukum bagi para pekerja.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD merupakan upaya terakhir untuk memperjuangkan hak yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan.
Ia menyebut terdapat 332 eks karyawan, mayoritas warga Kabupaten Sukabumi, yang belum menerima gaji selama periode April hingga Juni 2026. "Kami mendesak DPRD untuk memanggil perusahaan yang bermasalah dan mengawal penyelesaian kasus ini sampai hak-hak pekerja benar-benar dibayarkan," tegas Fadil.
Baca Juga: Jawab Kabar PHK Besar-besaran, Presdir Tokopedia Sebut Penataan Tenaga Kerja
Fadil mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak perusahaan dalam audiensi tersebut. Meski demikian, ia masih menaruh harapan pada pemanggilan ulang yang dijadwalkan DPRD.
"Kalau kecewa tentu ada. Kami sebenarnya sudah menduga perusahaan tidak akan hadir. Tapi kami berharap pada pemanggilan berikutnya perusahaan datang dan bertanggung jawab," katanya.
Dalam audiensi itu, Aliansi Eks Karyawan juga menyerahkan delapan tuntutan kepada DPRD. Selain meminta pembayaran tunggakan gaji beserta denda keterlambatan, mereka mendesak DPRD mengawasi penyelesaian hak-hak pekerja, memanggil seluruh manajemen perusahaan secara terbuka, mengevaluasi dokumen kontrak kerja, serta memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 240 Desa Pilkades Serentak di Sukabumi, DPMD Tunggu Kepastian Penerapan E-Voting
Informasi yang dihimpun audiensi lanjutan pada 15 Juli mendatang menjadi momentum penting bagi para eks karyawan yang berharap perusahaan akhirnya memenuhi panggilan DPRD dan bertanggung jawab atas hak-hak pekerja yang hingga kini belum dibayarkan. (*)
Editor : Fitriansyah