SUKABUMIUPDATE.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Salah satu agenda utama ialah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang menjadi awal pembahasan arah pembangunan daerah tahun depan.
Selain penyampaian nota pengantar KUA-PPAS 2027, rapat paripurna juga membahas laporan hasil Reses Kedua Tahun 2026 anggota DPRD serta mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan hasil reses kedua yang telah disampaikan seluruh anggota dewan dari enam daerah pemilihan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan tahun 2026.
Baca Juga: Catat Waktunya! Gelar Budaya Bahari Syukuran Nelayan Ciwaru Sukabumi 2026 di Teluk Ciletuh
"Seluruh hasil reses dari enam dapil sudah disampaikan secara utuh kepada pemerintah daerah. Mudah-mudahan ini menjadi bahan untuk menyempurnakan pembangunan sesuai harapan masyarakat," ujarnya.
Menurut Budi, sejumlah catatan yang disampaikan anggota DPRD masih berkaitan dengan percepatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan hingga pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, reses kedua lebih difokuskan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pada tahun 2026. Sementara aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan program tahun 2027 telah dihimpun pada pelaksanaan reses pertama.
Terkait pembahasan KUA-PPAS 2027, Budi menyebut DPRD akan segera membahas dokumen tersebut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga: Geledah Cafe de’Clan di Cipete, Polisi Sita Uang 60 M dalam Brankas Besi Setinggi 2 Meter
"Pembahasannya biasanya sekitar satu minggu. Setelah itu akan ada rapat-rapat lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Dalam rapat yang sama, kata Budi, DPRD juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Perubahan tersebut berupa pergeseran salah seorang anggota dari Komisi III ke Komisi I.
Budi menegaskan, perubahan tersebut merupakan kewenangan internal fraksi dan telah sesuai dengan tata tertib DPRD.
"Secara aturan diperbolehkan selama masih dalam posisi anggota. Yang penting setiap fraksi tetap memiliki keterwakilan di setiap alat kelengkapan dewan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengatakan nota pengantar KUA-PPAS 2027 yang telah disampaikan menjadi dasar pembahasan anggaran tahun depan yang ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu pekan.
Baca Juga: Disdagin Genjot IKM Garam Buniasih: Siapkan SNI, BPOM hingga Target Pasok Kebutuhan di Sukabumi
Menurutnya, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi 2027 tetap harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta RPJMD Kabupaten Sukabumi.
"Kita harus linear dengan visi dan misi nasional, provinsi hingga daerah. Masukan dari DPRD melalui hasil reses juga akan menjadi bahan komunikasi dalam penyusunan program pembangunan," ujarnya.
Andreas menambahkan, fokus pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2027 masih diarahkan pada penguatan sektor unggulan daerah, yakni agrobisnis, agrowisata, dan pariwisata sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Ya, tadi sudah disampaikan agrowisata. Agrobisnis dan pariwisata," tambahnya. (adv)
Editor : Ikbal Juliansyah