SUKABUMIUPDATE.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di gedung utama Sekretariat DPRD, Selasa (21/7/2026). Dua agenda yang dibahas, yakni pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), serta penyampaian nota pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, itu menandai selesainya pembahasan Raperda Trantibumlinmas oleh Panitia Khusus (Pansus). Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, regulasi tersebut tinggal menunggu proses registrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan pengesahan Raperda Trantibumlinmas diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
"Paripurna hari ini ada dua agenda sesuai dengan rapat Banmus. Yang pertama adalah pengambilan keputusan persetujuan atas Raperda yang sudah dibahas oleh Pansus tentang Trantibum. Karena sudah selesai dibahas, kemudian tadi juga sudah disepakati dan disetujui menjadi Perda. Tinggal tugas pemerintah daerah meneruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dan ditetapkan menjadi Perda yang definitif," ujar Budi kepada awak media.
Baca Juga: Kejar Potensi PAD, Bapenda Sukabumi Kerahkan 911 Petugas Perbarui Data Pajak Kendaraan
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah dalam menjalankan aturan terkait ketertiban umum.
"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat bisa lebih aman, tenteram, dan tertib dalam melaksanakan kegiatan. Pemerintah juga memiliki acuan aturan yang jelas dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Selain mengesahkan Raperda Trantibumlinmas, rapat paripurna juga menjadi awal pembahasan usulan perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.
Budi menjelaskan, agenda tersebut masih sebatas penyampaian nota pengantar dari Bupati Sukabumi. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut.
"Yang kedua terkait nota pengantar Bupati mengenai perubahan PDAM dari Perumda menjadi Perseroda. Hari ini baru disampaikan, nanti akan ditindaklanjuti oleh DPRD pada paripurna berikutnya melalui pendapat fraksi-fraksi terhadap nota pengantar tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda bukan sekadar pergantian nama atau bentuk badan hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus memperkuat kinerja perusahaan daerah.
Baca Juga: Rumah Elin di Cibodas Palabuhanratu Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
"Perubahan dari Perumda kepada Perseroda ini memberikan keleluasaan ke depannya. Dari sisi pengelolaan akan lebih baik, kualitas pelayanan kepada masyarakat bisa meningkat, dan juga dapat dikolaborasikan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Asep.
Ia menjelaskan, selama masih berstatus Perumda, seluruh penyertaan modal berasal dari pemerintah daerah. Namun apabila berubah menjadi Perseroda, komposisi kepemilikan saham memungkinkan masuknya investasi dari pihak lain dengan syarat pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas.
"Kalau Perumda, modal itu sepenuhnya dari pemerintah daerah. Tetapi ketika berubah menjadi Perseroda, pemerintah daerah tetap memiliki minimal 51 persen saham, sedangkan sisanya bisa melibatkan pihak swasta. Ini sangat menguntungkan untuk pengembangan perusahaan ke depan," ungkapnya.
Menurut Asep, skema tersebut akan membuka peluang perusahaan air minum daerah memperoleh tambahan modal untuk memperluas jaringan layanan, meningkatkan kualitas pengelolaan air bersih, serta mempercepat pengembangan infrastruktur tanpa mengurangi kendali pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.
"Dengan begitu mereka akan lebih leluasa mengelola perusahaan air minum ke depan, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan semakin baik," pungkasnya. (adv)
Editor : Syamsul Hidayat