Sukabumi Update

DPRD & Pemkab Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Perubahan Tirta Jaya Jadi Perseroda Dikebut demi Dongkrak PAD

Suasana rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026). (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).

Selain penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027, rapat paripurna juga membahas penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan terdapat tiga agenda strategis yang menjadi fokus dalam rapat paripurna tersebut.

"Hari ini ada tiga agenda utama, yaitu penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027, penyampaian KUPA-PPAS Tahun 2026 oleh Pak Bupati, dan jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi mengenai Raperda perubahan Tirta Jaya menjadi Perseroda," ujar Budi.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Agrobisnis dan Pariwisata Jadi Sektor Unggulan

Menurutnya, dokumen KUA-PPAS Tahun 2027 telah resmi disepakati dan menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Sementara itu, dokumen KUPA-PPAS 2026 akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Alhamdulillah KUA-PPAS 2027 sudah ditandatangani bersama. Selanjutnya KUPA-PPAS 2026 akan dibahas oleh Banggar bersama TAPD. Adapun Raperda perubahan badan hukum Tirta Jaya menjadi Perseroda akan dibahas oleh Panitia Khusus yang telah ditetapkan, yakni Komisi III," katanya.

Budi menjelaskan, pembahasan KUPA-PPAS merupakan tahapan wajib dalam proses perubahan APBD karena memuat berbagai penyesuaian anggaran yang terjadi selama tahun berjalan, baik akibat tambahan pendapatan maupun pergeseran program dan kegiatan.

"Kalau ada penambahan pendapatan atau pergeseran anggaran, semuanya harus dituangkan dalam perubahan APBD. Sebelum masuk ke RAPBD Perubahan, harus didahului dengan pembahasan KUA-PPAS Perubahan," jelasnya.

Terkait perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, Budi menilai jawaban Bupati telah mengakomodasi berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Pembahasan lebih mendalam akan dilakukan dalam forum panitia khusus untuk menyempurnakan substansi regulasi yang disusun.

Baca Juga: Pembahasan Raperda Perubahan BPR Sukabumi Jadi Perseroda Rampung

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar berharap seluruh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna dapat segera dituntaskan sehingga proses perubahan badan hukum perusahaan daerah tersebut dapat berjalan sesuai target.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan ketiga agenda ini segera selesai. Perubahan badan hukum Tirta Jaya menjadi Perseroda diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi ke depan," kata Asep.

Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan dalam mengembangkan usaha, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta.

"Kalau sudah menjadi Perseroda, tentu akan lebih leluasa menjalin kerja sama dengan swasta. Harapannya bisa meningkatkan PAD dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa realisasi PAD Kabupaten Sukabumi menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Ia optimistis transformasi Tirta Jaya menjadi Perseroda akan memperkuat kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan daerah.

"Setiap tahun PAD terus meningkat. Mudah-mudahan setelah menjadi Perseroda, kontribusinya bisa lebih besar lagi untuk pembangunan daerah," pungkasnya. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT