Sukabumi Update

Bayu Permana Tagih Janji Revisi Perbup Panas Bumi, Sinyal Positif untuk Desa di Lingkar PLTP Salak

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi PKB Bayu Permana. | Foto: Humas DPRD

SUKABUMIUPDATE.com - Wacana perubahan skema pembagian Bonus Produksi (BP) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak kembali menghangat di DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bayu Permana, menagih perkembangan revisi Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 yang hingga awal Agustus 2026 dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti.

Pertanyaan itu disampaikan Bayu dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan tim perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat pembahasan KUA–PPAS Perubahan APBD 2026 di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Bayu yang juga anggota Banggar DPRD, revisi Perbup tersebut penting karena sudah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2026, namun hingga memasuki Agustus belum terlihat tahapan pembahasan yang jelas.

Baca Juga: Daftar 13 Desa di Sukabumi yang Terima Ratusan Juta Dana Panas Bumi PLTP Salak

“Saat sesi tanya jawab saya bertanya ke Pak Sekda terkait Perbup 33 Tahun 2018 karena sudah masuk Propemperkada 2026, tapi hingga Agustus ini belum ada progres. Ternyata jawabannya sedang dibuatkan drafnya dan pasti akan dibahas,” kata Bayu kepada sukabumiupdate.com.

Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 selama ini menjadi dasar pembagian dana BP PLTP Salak yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, serta sebagian wilayah Kabupaten Bogor.

Skema yang berlaku saat ini membagi dana BP menjadi dua: 50 persen untuk 13 desa di lingkar PLTP Salak dan 50 persen lainnya untuk program prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.

Formula itu belakangan dipersoalkan oleh sejumlah kepala desa dan elemen masyarakat di sekitar kawasan panas bumi. Mereka mengusulkan agar porsi untuk desa-desa terdekat dinaikkan menjadi 70 persen, dengan alasan dampak sosial, lingkungan, dan beban infrastruktur paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar area operasi Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS).

Baca Juga: 13 Kades Sukabumi Minta Bonus Produksi Geothermal Salak untuk Desa Naik Jadi 70 Persen

Bayu menilai jawaban Sekda Kabupaten Sukabumi dalam forum Banggar memberikan sinyal positif bahwa usulan perubahan tersebut tidak berhenti pada tahap wacana.

“Kelihatannya akan disetujui kalau dilihat dari pernyataan Pak Sekda. Jadi ini kabar baik untuk warga Kabandungan dan Kalapanunggal,” ujarnya.

Ia mengaku sebelumnya juga telah mengonfirmasi langsung komitmen Bupati Sukabumi Asep Japar terkait rencana revisi aturan ini. Dalam pertemuan terakhir, kata Bayu, Bupati merespons positif usulan perubahan, meski meminta agar kajian dilakukan terlebih dahulu oleh perangkat daerah terkait.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT