SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, menghadiri pertemuan bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang difasilitasi Pemerintah Desa Purwasedar.
Pertemuan tersebut digelar untuk menyikapi rencana pelaksanaan konser musik reggae yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (8/8/2026).
Konser itu rencananya digelar dalam rangka memperingati anniversary pertama komunitas penyadap gula merah. Namun, rencana kegiatan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat dan tokoh agama setempat.
Pertemuan antara Dadang Hermawan dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat berlangsung pada Kamis (6/8/2026) malam. Hasil pertemuan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada Jumat (7/8/2026).
Dadang mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat bukan merupakan bentuk kebencian terhadap musik reggae. Penolakan lebih berkaitan dengan kekhawatiran terhadap potensi dampak negatif dari pelaksanaan konser, terutama penyalahgunaan narkoba dan tawuran.
Baca Juga: Persib Bandung Siapkan Skuad di Dewata Challenge Series 2026 Jelang Playoff ACL Two
“Kami tentunya menampung aspirasi. Dalam artian, warga dan tokoh agama ini bukan benci terhadap musik reggae-nya. Tetapi berdasarkan kejadian-kejadian yang sudah, konser itu selalu dijadikan ajang tawuran dan penyalahgunaan narkoba, pada akhirnya memakan korban dan sasarannya adalah pelajar, baik SMP maupun SLTA,” ujar Dadang kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, kekhawatiran para orang tua terhadap keselamatan anak-anak mereka merupakan hal yang wajar. Terlebih, persoalan penyalahgunaan narkoba dan tawuran saat ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Hal yang wajar ketika para orang tua merasa resah terhadap anaknya sehingga muncul deklarasi penolakan. Ini bagian dari bagaimana kita menyikapi kondisi darurat narkoba dan tawuran yang telah menyebabkan keresahan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Purwasedar juga telah melakukan deklarasi penolakan terhadap rencana konser musik reggae yang akan digelar di wilayah tersebut.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai kegiatan hiburan dalam rangka anniversary komunitas penyadap gula merah sebaiknya mempertimbangkan karakter masyarakat serta budaya lokal.
Baca Juga: Genteng hingga Pesawat, BRIN Sebut Prabowo Minta Perkuat Inovasi Demi Indonesia Emas 2045
Mereka juga mempertanyakan relevansi konser reggae dengan kegiatan komunitas penyadap gula merah. Musik tersebut dinilai identik dengan kalangan anak muda, termasuk pelajar.
Masyarakat menilai terdapat alternatif hiburan yang dianggap lebih sesuai dengan karakter dan budaya setempat, seperti pertunjukan kesenian Sunda maupun wayang golek.
Dadang menegaskan, pihaknya memilih memfasilitasi aspirasi masyarakat agar seluruh pihak dapat mencari solusi terbaik dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dorong Penyadap Gula Merah Miliki BPJS Ketenagakerjaan
Selain membahas persoalan rencana konser reggae, pertemuan tersebut juga menghasilkan pembahasan lain yang dinilai lebih urgen, yakni perlindungan terhadap para penyadap gula merah di Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciracap.
Dadang menyebut terdapat lebih dari 400 orang penyadap gula merah di dua kecamatan tersebut yang dinilai membutuhkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pekerjaan sebagai penyadap gula merah memiliki risiko cukup tinggi karena mereka harus bekerja di tempat dan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Justru ada hal yang paling urgen, yaitu mendorong para penyadap di Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciracap yang jumlahnya sekitar 400 lebih untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ia menilai para penyadap perlu memiliki wadah atau organisasi agar aspirasi dan kebutuhan mereka dapat diperjuangkan secara lebih terarah dan kolektif, termasuk dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mendes: Warung di Desa Ditutup, Masyarakat Belanja di Kopdes, CEK FAKTA!
“Kami dorong untuk membentuk sebuah wadah atau organisasi. Karena pekerjaan mereka penuh risiko, sehingga perlindungan terhadap para penyadap ini juga harus menjadi perhatian,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Purwasedar, Kasi Trantib, serta jajaran Polsek Ciracap.
Melalui pertemuan tersebut, aspirasi masyarakat terkait rencana konser reggae maupun kebutuhan perlindungan bagi para penyadap gula merah diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat, keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap budaya lokal. (adv)
Editor : Ikbal Juliansyah