SUKABUMIUPDATE.com – Rapat paripurna lanjutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026), membahas sejumlah agenda penting. Ketidakhadiran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi sorotan dalam forum tersebut.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi itu membahas tiga agenda, yakni penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kemudian, penyampaian jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Baca Juga: Jangan Asal Minum! Begini Cara Mengenali Air yang Aman Dikonsumsi
Agenda ketiga yakni penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD yang akan membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan paripurna tersebut merupakan agenda lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Setelah penyampaian pendapat Bupati dan pandangan fraksi-fraksi, tahapan selanjutnya adalah pembahasan Raperda melalui panitia khusus (Pansus).
"Hari ini paripurna adalah paripurna agenda lanjutan dari paripurna sebelumnya. Sebelumnya menyampaikan pendapat fraksi, pendapat Pak Bupati. Hari ini Pak Bupati menjawab pandangan fraksi yang disampaikan, kemudian fraksi-fraksi juga menjawab apa yang disampaikan Pak Bupati," ujar Budi.
Baca Juga: Komisi IV DPRD: 15 Warga Korban Penipuan Loker di Kalimantan Sudah Pulang ke Sukabumi
Menurutnya, setelah tahapan paripurna tersebut, DPRD akan mulai masuk pada pembahasan Raperda melalui Pansus. Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan tepat waktu dengan dukungan penuh dari perangkat daerah terkait.
"Mudah-mudahan nanti pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan baik seperti selama ini. Pembahasannya bisa tepat waktu, kemudian bisa menghadirkan OPD-OPD yang memang terkait dengan Raperda yang dibahas," katanya.
Namun, dalam rapat tersebut muncul sorotan dari sejumlah fraksi mengenai adanya OPD yang tidak hadir dalam paripurna. Budi menegaskan, kehadiran perangkat daerah sangat penting untuk menjaga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terutama ketika pembahasan menyangkut substansi yang berkaitan langsung dengan tugas OPD.
Baca Juga: Bukit Pamancar Sukabumi, Negeri di Atas Awan Jampang Tengah dengan View Gunung Gede dan Salak
"Ya, itu kan harapan dari fraksi. Ada beberapa fraksi yang menyampaikan bahwa kalau di paripurna, mudah-mudahan undangan ini bisa direspons dengan baik dan dihadiri," ungkapnya.
Budi menyebut undangan rapat paripurna telah disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah. Karena itu, ia berharap OPD yang berhalangan hadir dapat menugaskan perwakilan yang memiliki kewenangan dan memahami materi pembahasan.
"Kita berharap undangan kami bisa direspons dengan baik dan dihadiri, sehingga sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD ini bisa terus berjalan dengan baik seperti selama ini," jelasnya.
Baca Juga: 12 Ide Kegiatan Menarik di Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Biar Gak Cuma Diisi Lomba
Budi berharap ke depan tingkat kehadiran perangkat daerah dalam setiap rapat, terutama yang berkaitan dengan pembahasan kebijakan daerah, dapat lebih diperhatikan. "Kita hanya berharap saja bahwa rapat paripurna ini kita mengundang, pemerintah daerah juga mengundang OPD-nya sampai dengan tingkat kecamatan. Selama waktunya ada, kalaupun ini bisa diwakilkan atau mewakili, mudah-mudahan harapan kita seperti itu," tuturnya.
Wakil Bupati Soroti Kewajiban Kehadiran OPD
Wakil Bupati Sukabumi Andreas turut menanggapi persoalan ketidakhadiran sejumlah perangkat daerah tersebut. Andreas mengatakan, dirinya telah menerima informasi mengenai daftar kehadiran dalam rapat paripurna. Ia pun mengaku sudah meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk melakukan koordinasi terkait persoalan absensi tersebut.
"Saya sudah sampaikan dan bukti absen tadi sama saya. Memang ada beberapa yang tidak hadir berkaitan dengan pembahasan ini," kata Andreas.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Sukabumi Rp45 Ribu per Kg, Pedagang Keluhkan Daya Beli Turun
Ia menegaskan, kehadiran OPD bukan sekadar formalitas. Menurutnya, perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan materi Raperda harus memahami pembahasan yang berlangsung sehingga kebijakan yang nantinya dihasilkan tidak hanya dipahami secara administratif, tetapi juga secara substansi.
"Intinya, kehadiran ini adalah sebuah kewajiban. Pembahasan yang tadi, sesuai dengan harapan teman-teman Dewan dan juga disampaikan oleh Ketua, harus ada kaitan dengan perangkat daerahnya," tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi administrasi bagi OPD yang tidak hadir, Andreas belum memberikan kepastian. Ia mengatakan hal tersebut masih akan dikomunikasikan dengan Bupati.
Baca Juga: DP3A Sukabumi Ungkap Kondisi Terkini Perempuan Cibadak yang Ditemukan di Demak
"Ya, itu nanti saya komunikasikan juga dengan Pak Bupati," ujarnya.
Editor : Fitriansyah