SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ramzi Akbar Yusuf mendorong Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) memperluas basis pelanggan, terutama di wilayah yang selama ini justru terhubung dengan perusahaan air milik Pemerintah Kota Sukabumi. Langkah ini dinilai dapat menjadi salah satu cara memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
Ramzi menyebut ada sekitar 18 hingga 20 ribu keluarga di daerah pemilihan IV Kabupaten Sukabumi yang meliputi Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Sukaraja, sebagian Sukalarang dan Gunungguruh, yang saat ini tercatat sebagai pelanggan perusahaan daerah air minum milik Pemerintah Kota Sukabumi.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi persoalan ketika terjadi gangguan pelayanan. Warga yang mengalami air tidak mengalir atau kebocoran, sering menyampaikan keluhan kepada pemerintah kabupaten, meski skema langganannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi. Ramzi telah berkomunikasi dengan pimpinan Perumdam TJM agar pelanggan di wilayah itu dapat ditarik menjadi pelanggan Kabupaten Sukabumi.
"Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Perumdam TJM untuk menarik pelanggan-pelanggan tersebut. Fakta ini saya dapat langsung dari lapangan," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (22/8/2026).
Baca Juga: Dukungan untuk UMKM, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Tekankan Pentingnya Ekosistem Regulasi Terarah
Dorongan itu juga berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru. Terlebih, pemerintah pusat memangkas sebagian dana transfer ke daerah. Ramzi mengatakan kondisi tersebut semestinya mendorong pemerintah kabupaten dan badan usaha milik daerah lebih agresif mengoptimalkan potensi yang sudah ada, termasuk melalui penambahan pelanggan Perumdam TJM.
Data perusahaan menunjukkan Perumdam TJM saat ini melayani masyarakat di 33 dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Jumlah pelanggan aktif kurang lebih 60.700 sambungan, yang mencakup rumah tangga, pelanggan niaga seperti pertokoan, dan industri. Padahal, total sambungan yang pernah tercatat telah melampaui 100 ribu. Sebagian lainnya tidak aktif, umumnya karena menunggak pembayaran hingga sambungannya ditutup atau dicabut.
Bagi Ramzi, angka itu menunjukkan masih ada ruang bagi Perumdam TJM untuk memperbesar basis pelanggan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap PAD. Apalagi perubahan badan hukum Perumdam TJM menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) tengah diproses. Perubahan status ini diproyeksikan memberi fleksibilitas lebih besar dalam pengembangan usaha, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta.
Kesepakatan perubahan badan hukum itu dibahas DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna pada 3 Agustus 2026. Dalam rapat yang sama, DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, membahas nota pengantar Bupati terkait Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumdam TJM menjadi Perseroda.
Perluasan pelanggan bukan satu-satunya tantangan Perumdam TJM. Persoalan sumber air juga membuat perusahaan harus menghadapi pekerjaan jangka panjang. Saat ini perusahaan mengandalkan 12 sungai, beberapa mata air, dan enam sumur bor sebagai sumber air utama. Sebagian berada di kawasan hutan, termasuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Perum Perhutani. Perusahaan pun memiliki perjanjian kerja sama penghijauan dengan pengelola kawasan, meski hasil upaya konservasi itu tidak bisa diharapkan dalam hitungan bulan atau beberapa tahun.
Masalah sumber air menjadi semakin pelik ketika kemarau datang. Ramzi menilai keterbatasan kewenangan dapat menghambat Pemerintah Kabupaten Sukabumi menangani gangguan pelayanan di wilayah yang pelanggan airnya justru berada di bawah perusahaan milik Pemerintah Kota Sukabumi.
"Hal lainnya juga berkaitan dengan situasi kemarau, di mana kami di kabupaten tidak bisa melakukan intervensi kebijakan karena wewenangnya menjadi di tangan Pemerintah Kota Sukabumi," ujar dia.
Karena itu, penarikan pelanggan bukan sekadar soal memperbesar jumlah sambungan. Langkah ini sekaligus dapat memperjelas tugas pelayanan, membuka ruang intervensi pemerintah kabupaten ketika terjadi krisis air, dan pada saat yang sama menambah sumber PAD melalui Perumdam TJM.
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah