Sukabumi Update

DPRD Sukabumi Soroti Legalitas SPPG: Dari Ratusan Dapur MBG, Baru 3 Kantongi PBG

Ilustrasi dapur MBG atau SPPG. (Sumber Foto: Dok. sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti pemenuhan aspek legalitas dan standar pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari ratusan dapur SPPG yang telah beroperasi, baru tiga dapur yang diketahui telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra kerja dan pengelola SPPG se-Kabupaten Sukabumi di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).

Rapat membahas tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Koordinator Komisi I, Yudha Sukmagara, menegaskan bahwa kelengkapan administrasi dan standar kelayakan dapur SPPG tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Terbitkan Edaran Wajibkan Dapur MBG Kantongi PBG

Menurutnya, Program MBG merupakan program strategis nasional yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan keselamatan masyarakat sehingga seluruh dapur yang beroperasi wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Program ini merupakan program nasional yang sangat mulia. Karena itu, pelayanan dan pendistribusian MBG kepada masyarakat harus tepat sasaran dan tepat guna. Administrasi serta standar pelayanan juga harus dilengkapi agar operasional dapur semakin baik," ujar Yudha kepada sukabumiupdate.com usai rapat.

Yudha mengungkapkan, dari ratusan SPPG yang telah terdaftar di Kabupaten Sukabumi masih terdapat dapur yang belum memenuhi sejumlah persyaratan, terutama terkait PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, keberadaan PBG menjadi penting untuk memastikan bangunan yang digunakan sebagai dapur memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan kelayakan operasional.

"Kami khawatir apabila PBG belum ditempuh, kelayakan fungsi bangunan untuk operasional dapur belum dapat dipastikan. Termasuk aspek keselamatan seperti alat pemadam api ringan, sanitasi, IPAL, dan standar higienis harus dipersiapkan," katanya.

Ia kemudian mengapresiasi langkah Bupati Sukabumi yang telah menerbitkan surat edaran sebagai upaya mendorong seluruh pengelola SPPG memenuhi standar pelayanan yang berlaku.

"Jangan sampai dapur beroperasi tanpa pemantauan dan sertifikasi yang layak," tegasnya.

Suasana rapat yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama SPPG.Suasana rapat yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama SPPG.

Baca Juga: Baru 2 dari 402 SPPG di Kabupaten Sukabumi yang Bayarkan Iuran BPJS Pegawai

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, menyebutkan saat ini terdapat 402 SPPG yang telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 dapur telah beroperasi, sedangkan 29 lainnya belum beroperasi karena terdampak moratorium.

Firman mengaku mendukung penuh penerapan surat edaran Bupati Sukabumi tersebut. Namun, menurutnya masih terdapat sejumlah kendala di lapangan karena beberapa ketentuan belum diatur secara rinci dalam petunjuk teknis program.

Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian ialah kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dan relawan SPPG.

"Kami mendukung penuh surat edaran ini. Kendalanya, ada beberapa ketentuan yang belum tercantum secara jelas dalam petunjuk teknis, sehingga menjadi celah bagi mitra untuk menganggap kewajiban tersebut belum menjadi tanggung jawabnya," ujar Firman.

Menurutnya, kewajiban kepesertaan BPJS sebenarnya telah tercantum dalam perjanjian kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN), yayasan, dan mitra. Namun sumber pembiayaan untuk BPJS Kesehatan belum dijelaskan secara rinci dalam pagu anggaran program.

Selain persoalan BPJS, pemenuhan PBG juga masih menjadi tantangan besar.

"Untuk PBG, masih banyak yang belum. Saat ini ada tiga yang sudah terbit dan 13 sudah berproses," ungkap Firman.

Ia berharap proses pemenuhan administrasi tersebut dapat terus dipercepat melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sehingga pada akhir tahun 2026 sebagian besar SPPG sudah memenuhi persyaratan atau setidaknya telah masuk tahap pengurusan.

"Kami berharap proses pemenuhan administrasi ini bisa terus berjalan dan pada akhir 2026 sebagian besar sudah selesai atau setidaknya sudah berproses," tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT