Sukabumi Update

Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi, Dewan Andri Soroti Etika Jurnalistik

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana (Kiri). (Sumber : Istimewa.)

SUKABUMIUPDATE.com - Rekaman aksi seorang pria yang disebut sebagai oknum wartawan di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Video tersebut kemudian beredar di Facebook dan sejumlah grup aplikasi perpesanan (WhatsApp).

Dalam salah satu video yang beredar, pria tersebut terlihat marah-marah di ruang guru. Aksi itu bahkan disaksikan sejumlah murid yang berada di lingkungan sekolah.

Video tersebut kemudian diunggah akun Facebook Rifky Ramdani. Dalam keterangannya, Rifky menyebut pria tersebut diduga mengancam dan mengintimidasi ibunya yang merupakan Kepala SDN 2 Sukaraja.

Persoalan tersebut mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana. Ia mengecam tindakan yang dinilai telah mengesampingkan etika dasar jurnalistik.

Menurut Andri, profesi wartawan seharusnya dijalankan dengan mengedepankan kode etik, profesionalitas, serta fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Baca Juga: Sukabumi Masuk 10 Besar Daerah dengan Jumlah ABG Terbanyak di Indonesia

“Tindakan tersebut sungguh mencederai pilar-pilar pers bebas dan berintegritas. Jurnalisme seharusnya hadir sebagai instrumentasi kontrol sosial yang konstruktif dan edukatif, bukan dijadikan tameng untuk melakukan tindakan intimidatif yang mengarah pada praktik premanisme,” kata Andri kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (1/9/2026).

Ia menilai penggunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dengan mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Ketika profesi mulia ini direduksi demi kepentingan pragmatis sembari mengabaikan Kode Etik Jurnalistik, di situlah terjadi degradasi moralitas yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Andri juga menegaskan bahwa memaksa pihak sekolah membeli koran bukan merupakan tugas seorang wartawan.

Menurutnya, tugas utama wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: AJI Bandung Biro Sukabumi Kecam Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah

“Tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik, bukan memaksa sekolah untuk membeli, apalagi dengan nada ancaman. Itu sudah merupakan penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Andri menyoroti pentingnya profesionalitas wartawan ketika menjalankan tugas di lapangan.

Menurutnya, wartawan semestinya memperkenalkan identitas, media tempat bekerja, serta menjelaskan tujuan kedatangannya sebelum melakukan kegiatan jurnalistik.

“Seorang wartawan harus memiliki sopan santun dalam hal bertanya. Harus memperkenalkan diri, dari media mana, tujuannya apa, dan sebagainya. Tugas utama wartawan adalah mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, bukan dengan cara memaksa,” katanya.

Ia menambahkan, proses konfirmasi kepada narasumber harus dilakukan secara jelas dan santun serta tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga: KDM Bereaksi, Viral Oknum Wartawan Sukabumi Ngamuk di Sekolah: Kirim Tim Hukum Jabar

“Wartawan menjalankan profesinya harus taat terhadap kode etik, harus berperilaku profesional, memperkenalkan diri dari media mana, apa tujuannya, dan menyampaikan wawancara terkait apa. Kalau dilihat dari tindakan itu, sudah tidak mencerminkan wartawan yang profesional dan taat kode etik,” ucapnya.

Informasi Tes Urine Perlu Diverifikasi

Sementara itu, dalam informasi yang beredar di media sosial, disebutkan pula bahwa pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika berdasarkan hasil tes urine oleh aparat kepolisian.

Namun, informasi tersebut perlu diverifikasi kepada pihak berwenang dan ditempatkan sesuai fakta serta proses hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan atau informasi awal tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena perilaku individu yang mengatasnamakan profesi wartawan berpotensi berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Profesi jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak dan martabat narasumber maupun masyarakat.

Karena itu, setiap kegiatan jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun lembaga lainnya, semestinya dilakukan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku. (adv)

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT