SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menindaklanjuti kewajiban pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejauh ini, dari ratusan dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kabupaten Sukabumi, baru 13 SPPG yang mengajukan permohonan perizinan ke pemerintah daerah.
Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi langkah lanjutan untuk memastikan edaran Bupati Sukabumi terkait legalitas bangunan SPPG benar-benar dilaksanakan para mitra pengelola, yang berlangsung di ruangan Banmus DPRD, Kamis (3/9/2026). Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan rapat kali ini merupakan pertemuan ketiga yang melibatkan koordinator wilayah (Korwil), koordinator kecamatan (Korcam), serta mitra pengelola SPPG.
Menurutnya, para mitra menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti kewajiban pengurusan PBG dan SLF. "Alhamdulillah, hari ini Komisi I melaksanakan kembali rapat tindak lanjut terkait edaran Bupati Sukabumi. Salah satunya adalah pengurusan perizinan PBG dan SLF," kata Andri.
Andri menegaskan, DPRD tidak hanya melihat kewajiban administrasi dalam pengurusan PBG dan SLF. Aspek keselamatan pekerja dan masyarakat menjadi salah satu alasan utama pihaknya mendorong percepatan legalitas bangunan SPPG.
"Kami ingin melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlebih para relawan yang menjadi tenaga kerja. Mereka harus terlindungi, aman dan nyaman dengan bangunan yang bersertifikat layak fungsi," ujarnya.
Baca Juga: Arti Paribasa Sunda Ulah Kawas Élét Ka Langit, Pepeling Agar Selalu Rendah Hati
OPD Jangan Persulit Pengurusan
Banyaknya persyaratan dalam proses PBG menjadi perhatian DPRD. Karena itu, Komisi I mendorong OPD teknis membentuk tim gabungan untuk membantu mempercepat proses perizinan. Andri menyebut sejumlah OPD teknis yang berkaitan dengan proses tersebut harus memiliki kesiapan agar tidak terjadi kontradiksi dengan edaran Bupati yang meminta SPPG segera mengurus perizinan.
"Kami mendorong OPD teknis, mulai dari DLH, terkait tata ruang, Perkim, sampai Perizinan. Jangan sampai pemilik SPPG mau mengurus, tetapi tim teknisnya tidak siap atau justru mempersulit," tegasnya.
Menurut Andri, tim gabungan lintas OPD nantinya diharapkan menjadi wadah koordinasi sehingga para mitra SPPG tidak harus mengurus berbagai persyaratan secara terpisah dan berulang. "Setiap SPPG yang akan mengurus izin ini tidak dipusingkan. Jadi ada wadahnya, sehingga koordinasi antar-OPD bisa terbangun," katanya.
Meski tidak memiliki tim teknis khusus, Komisi I memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses tersebut. "Kalau di tingkat komisi DPRD, kami tidak punya secara teknis. Akan tetapi kami akan selalu mengawasi, memonitoring terkait hal ini karena fungsi kami adalah pengawasan," ujar Andri.
Ada Potensi PAD Rp2 Miliar
Kewajiban pengurusan PBG, punya potensi tambahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi. Andri menyebut jumlah SPPG di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 400 unit, dengan sebagian diantaranya masih dalam proses maupun belum aktif.
Baca Juga: Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Jadi Delegasi Indonesia di Forum Southeast Asia
Dengan asumsi retribusi PBG sekitar Rp5 juta per bangunan untuk SPPG yang memiliki luas bangunan kurang lebih 400 meter persegi, potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
"Kalau bicara komersil bisa di atas Rp10 juta. Tetapi karena konsep SPPG ini lebih ke sosial, sudah dihitung kurang lebih di angka Rp5 jutaan," jelasnya.
Andri menegaskan, retribusi tersebut bukan dibayarkan setiap tahun. PBG merupakan perizinan bangunan, sehingga pembayaran retribusi dilakukan sesuai ketentuan dan bukan sebagai pungutan tahunan.
"Kalau bicara PBG ini satu kali, kecuali bangunan tersebut berubah fungsi lagi ke depan. Jadi sekitar Rp5 jutaan dikali jumlah SPPG yang ada, bisa menghasilkan target PAD Kabupaten Sukabumi kurang lebih Rp2 miliar," katanya.
Sementara SLF tidak dikenakan retribusi. Pengurusan SLF lebih diarahkan untuk memastikan bangunan yang digunakan SPPG memenuhi standar kelayakan fungsi dan keselamatan.
Baca Juga: Nasabah Speak Up, Hilang Emas 2,2 Kg di Bank bjb Syariah
Andri juga menegaskan kewajiban PBG tidak gugur hanya karena bangunan SPPG berstatus sewa. Menurutnya, selama bangunan tersebut digunakan sebagai fasilitas SPPG yang beroperasi, aspek keamanan dan kelayakan bangunan tetap harus dipastikan.
"Terlepas itu bangunan sewa atau seperti apa, karena bangunan itu digunakan hari ini, kita harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Sukabumi," tegasnya.
Dapil I Mulai Bergerak
Sementara itu, Tim Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Sukabumi, Dede Hermawan, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Kali ini pembahasan lebih difokuskan kepada para mitra SPPG yang memiliki fasilitas dan berkewajiban mengurus PBG serta SLF.
"Alhamdulillah tadi sudah memenuhi kesepakatan bersama. Seluruh pihak terkait bersepakat untuk melakukan proses pendaftaran PBG dan SLF yang sudah dipersyaratkan melalui SE Bupati," kata Dede.
Khusus di Dapil I, terdapat 48 SPPG yang telah beroperasi, sementara tujuh lainnya belum beroperasi. Dede menjelaskan, PBG menjadi hal yang relatif baru bagi sebagian mitra. Apalagi, sejumlah SPPG tidak dibangun dari awal, melainkan menggunakan bangunan yang direnovasi atau disewa.
Baca Juga: Hadiri Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi, Kapolri Soroti Bahaya Judi Online
"PBG ini harusnya di awal. Persyaratannya juga harus teknis bangunannya dan sebagainya. Sedangkan SPPG ini tidak semua dibangun dari awal, ada yang renovasi dan sebagainya," jelasnya.
Namun, ia memastikan para mitra tidak keberatan dengan kewajiban tersebut. "Tidak ada keberatan. Animonya bagus. Mitra juga berinvestasi dan melakukan upaya-upaya yang lain. Mereka siap, tinggal diberikan pelayanan dan kemudahan akses," ujarnya.
Dede berharap hingga Desember 2026 sudah terlihat progres signifikan pengurusan PBG dan SLF. "Paling tidak 50 persen dari jumlah yang ada sudah melaksanakan progres," katanya.
Andri menambahkan, berdasarkan pemantauan awal di Dapil I, pengajuan PBG mulai mengalami peningkatan setelah adanya edaran Bupati dan rapat tindak lanjut Komisi I.
"Kalau secara gambaran awal, kemungkinan sudah hampir di angka 70 sampai 80 persen dari mulai pengajuan. Hari ini mulai ada peningkatan," ungkapnya.
Baca Juga: Cari Bambu, Warga Temukan Jasad Bayi dalam Kantong di Bawah Jembatan Jalur Lingsel Sukabumi
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 agar seluruh SPPG menindaklanjuti kewajiban tersebut.
Andri memastikan DPRD akan terus melakukan monitoring agar proses perizinan berjalan tanpa hambatan. "Setiap hari kita selalu memantau, mengawasi dan mengevaluasi agar edaran ini tidak hanya diabaikan, tetapi ada pengindahan daripada mitra," pungkasnya. (adv)
Editor : Fitriansyah