SUKABUMIUPDATE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Proswell Indomax di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (9/9/2026).
Kunjungan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait aktivitas perusahaan mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, analisis dampak lalu lintas atau Andalalin, ketenagakerjaan hingga kewajiban sosial perusahaan.
Dalam pertemuan itu, Komisi II didampingi sejumlah pihak, di antaranya Camat Parungkuda, Kepala Desa Sundawenang, tokoh masyarakat, RT dan RW, serta perwakilan dari dinas terkait.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dan persoalan yang berkaitan dengan PT Proswell.
Baca Juga: 5 Personel Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ini Pesan Tegas Kapolres Sukabumi
"Alhamdulillah pada hari ini kami Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sudah melakukan kunjungan kerja, tepatnya di PT Proswell Jalan Palasari, Kecamatan Parungkuda," kata Teddy.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut telah dibuat kesepakatan antara PT Proswell dengan pihak-pihak yang hadir. Salah satu poin utamanya, perusahaan diberikan waktu selama 60 hari kalender untuk menindaklanjuti temuan yang ada.
"Yang jelas, di sini hari ini sudah kami membuat kesepakatan dengan PT Proswell. Kesepakatan ini dibuat bersama-sama antara PT Proswell dengan disaksikan semua elemen yang hadir di sini," ujarnya.
Teddy mengatakan, tindak lanjut terhadap sejumlah temuan tersebut harus dilakukan perusahaan dalam waktu dua bulan. Sementara untuk rincian temuan, ia menyerahkan penjelasannya kepada dinas atau instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Disperkim Sukabumi Bangun Sumur Bor 65 Meter, Buka Akses Air Bersih Warga Simpenan
"Nah, terkait temuan-temuan itu akan ditindaklanjuti oleh PT Proswell dengan jangka waktu 60 hari kalender, yaitu dua bulan," katanya.
Camat Parungkuda Hasanudin kemudian menjelaskan bahwa secara umum terdapat sekitar 20 poin yang menjadi catatan dalam kesepakatan tersebut.
Poin-poin itu mencakup beberapa bidang, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, analisis dampak lalu lintas atau Andalalin, ketenagakerjaan hingga tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Kurang lebih ada 20 poin. Rinciannya secara global, dari sisi tata ruang, dari sisi lingkungan hidup, dari sisi Andalalinnya, lalu kemudian juga ketenagakerjaan," ujar Hasanudin.
Baca Juga: Tiang Listrik Tumbang di Jalan Raya Kiaradua - Jampangtengah Sukabumi
Menurut Hasanudin, seluruh catatan tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan yang disetujui bersama. Perusahaan juga menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi 20 poin tersebut dalam waktu 60 hari kalender.
"Semua tercantum dalam kesepakatan, ada 20 poin itu. Yang menjadi catatan kita bahwa alhamdulillah terjadi kesepakatan bahwa kesepakatan ini 60 hari kalender," katanya.
Hasanudin menambahkan, pemenuhan 20 poin tersebut nantinya akan dievaluasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama dinas dan instansi terkait.
"20 poin harus dipenuhi. Itu kesanggupan awalnya seperti itu. Kita pastinya dari kesepakatan itu akan dievaluasi oleh Komisi II dan juga dinas atau instansi terkait," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Lupa Matikan Kompor, Dua Rumah Warga di Palabuhanratu Hangus Terbakar
Dari sisi lingkungan hidup, Kepala Bidang Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menyebut terdapat empat poin yang menjadi catatan khusus DLH.
Pertama, perusahaan diminta segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan. Hal itu berkaitan dengan adanya perubahan kondisi dari dokumen lingkungan yang sebelumnya dibuat pada 2016.
"Yang pertama, kaitan agar segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan, yang mana ada perubahan dari existing dokumen lingkungan yang awalnya dari tahun 2016 yang hari ini ada perubahannya," kata Arli.
Catatan kedua berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun atau B3. DLH menemukan adanya ketidaktaatan dalam hal tersebut sehingga perusahaan diminta melakukan perbaikan terhadap tata cara penyimpanannya.
Baca Juga: Pembacokan di Ongkrak Pamuruyan Sukabumi, Ada Perempuan Di Antara Korban dan Pelaku
"Kaitan dengan pengelolaan penyimpanan B3. Di sana juga ada temuan ketidaktaatan, untuk itu kami mengharapkan ada progres perbaikan, manakala tata cara penyimpanan seperti apa untuk diperbaiki," ujarnya.
Catatan ketiga menyangkut pelaporan atau pemantauan kualitas air limbah. Menurut Arli, perusahaan memiliki kewajiban melakukan pengujian dan pelaporan secara berkala, namun kewajiban tersebut sampai saat ini belum dilakukan.
"Di sana kan ada kewajiban per satu bulan sekali melaporkan per tiga bulannya, itu sampai saat ini belum dilakukan. Dengan kunjungan kami hari ini mudah-mudahan ke depannya mereka melakukan pengujian dan melaporkan kepada kami," katanya.
Sedangkan catatan keempat berkaitan dengan kewajiban pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), yang dilakukan setiap enam bulan.
Baca Juga: Distan Sukabumi Optimalkan Lahan Oplah Gunungguruh: Menuju Swasembada Pangan
Arli mengatakan, empat catatan dari DLH tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang harus ditindaklanjuti perusahaan dalam waktu 60 hari.
"Mudah-mudahan dengan temuan empat poin itu, kami sama sepakat dengan Komisi II untuk menunggu iktikad baik atau perbaikan 60 hari atau dua bulan," ujarnya.
Namun, Arli menegaskan, empat catatan tersebut pada dasarnya telah masuk dalam ranah sanksi administratif. Apabila tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah disepakati, sanksi dapat ditingkatkan.
"Empat poin itu sebenarnya sudah masuk pada sanksi administratif. Apabila empat poin itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari, otomatis khawatir ada pemberatan sanksi. Bisa saja begitu," kata Arli. (adv)
Editor : Ikbal Juliansyah