SUKABUMIUPDATE.com - Setelah rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama PT Proswel Indomax menghasilkan kesepakatan perbaikan dalam waktu 60 hari kalender, isi berita acara pertemuan tersebut mengungkap sejumlah catatan teknis yang harus ditindaklanjuti perusahaan.
Catatan tersebut muncul setelah Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah dan sejumlah dinas teknis melakukan kunjungan lapangan serta rapat kerja di area operasional PT Proswel Indomax, Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Rabu (9/9/2026).
Dalam berita acara disebutkan, terdapat sejumlah poin yang memerlukan penanganan, perbaikan, dan tindak lanjut dari pihak manajemen perusahaan. Catatan tersebut mencakup aspek lalu lintas, lingkungan hidup, hingga kesesuaian pemanfaatan ruang.
Baca Juga: Pemdes Ungkap Pelaku Pembuang Sampah Cangkang Kelapa di Jalan Waluran Sukabumi
Pada aspek lalu lintas, salah satu catatan yakni belum adanya pemisah fisik maupun marka yang jelas untuk jalur akses keluar dan masuk kendaraan di area gerbang utama perusahaan.
Selain itu, fasilitas pedestrian bagi pekerja dan tamu dinilai belum memadai. Perusahaan diminta memperlebar atau memisahkan jalur pejalan kaki secara fisik dari jalur kendaraan untuk menjamin keselamatan.
Pengaturan sirkulasi kendaraan di dalam kawasan perusahaan juga menjadi perhatian. PT Proswel diminta memasang marka jalan petunjuk arah agar arus kendaraan lebih tertata.
Baca Juga: Tim Restek Nusa Putra University Raih Hibah Rp50 Juta di Hackathon PRIME STeP 2026 IPB
Perusahaan juga diminta memastikan kembali kebutuhan lahan parkir berdasarkan Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk kendaraan sepeda motor, mobil, dan truk logistik. Dalam berita acara tersebut, kelengkapan rambu juga menjadi salah satu catatan. PT Proswel diwajibkan melengkapi rambu area internal maupun eksternal, seperti rambu parkir mobil, rambu parkir truk, larangan masuk, jalur evakuasi, loading area, petunjuk fasilitas pejalan kaki, larangan parkir di area eksternal, peringatan keluar masuk kendaraan barang, batas kecepatan, hingga warning light.
Selain itu, perusahaan diminta menyediakan lokasi khusus drop off untuk kendaraan pengangkut bahan baku maupun kendaraan tamu atau pengunjung. Hal tersebut untuk mencegah terganggunya sirkulasi jalan utama sekitar perusahaan.
Dari sisi lingkungan hidup, berita acara mencatat sejumlah kewajiban yang harus segera ditindaklanjuti PT Proswel Indomax. Perusahaan diminta segera mengajukan persetujuan lingkungan kepada instansi berwenang serta mengajukan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Baca Juga: Ironi Data Kemiskinan di Kota Sukabumi, 2 Lansia Hidup Susah Masuk Desil 7 dan 9
PT Proswel juga diminta melakukan pelaporan kegiatan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) secara berkala setiap enam bulan serta melaporkan hasil pemantauan air limbah paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.
Sementara dari aspek tata ruang, hasil pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang menemukan adanya perbedaan antara perizinan awal atau siteplan dengan kondisi eksisting di lapangan. Dalam berita acara disebutkan terdapat kelebihan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) seluas 849 meter persegi dan kekurangan Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 4.486,8 meter persegi.
Penata Ahli Pertama Fungsional DPTR Kabupaten Sukabumi, Geri Nugraha, mengatakan temuan tersebut diketahui setelah dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara site plan yang menjadi dasar izin dengan kondisi bangunan saat ini.
Baca Juga: Tingkatkan Akses Warga, Dinas PU Sukabumi Aspal Hotmix Jalan Cigadog-Cimangir Sagaranten
"Kalau kita pertama kelebihan KDB, karena yang dipakai itu izin yang terakhir disahkan adalah siteplan. Antara siteplan dengan kondisi sekarang, kelebihan bangunannya sekitar 800 meteran. Kalau untuk RTH itu sekitar 4.000-an," kata Geri.
Menurut Geri, kondisi tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum perusahaan melakukan pembaruan atau revisi perizinan. "Untuk update izin ini harus diselesaikan dulu pelanggarannya, baru nanti izinnya bisa di-update," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya perusahaan mengajukan pembaharuan izin. Namun, proses tersebut perlu melalui evaluasi terlebih dahulu karena ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi eksisting.
Baca Juga: Tinggal Baju di Badan, Hendra Menatap Puing Rumahnya yang Hangus di Simpenan
"Awalnya masuk ke kami ini dia mau meng-update izin. Nah, karena kondisi existing, jadi kita evaluasi dulu. Setelah evaluasi ditemukan temuan, untuk update izin ini harus diselesaikan dulu pelanggarannya," katanya.
Atas kondisi tersebut, pihak perusahaan diminta melakukan penambahan lahan untuk memenuhi kekurangan RTH dan menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan. Setelah menyelesaikan perbaikan, PT Proswel Indomax juga diwajibkan melakukan revisi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan siteplan.
Dalam berita acara disebutkan, evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rapat kerja akan dipantau secara berkala oleh dinas teknis terkait bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Jelang Persija vs Persib, Igor Tolic Sebut Peluang Kedua Tim 50-50
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kemudian merekomendasikan PT Proswel Indomax segera memperbaiki berbagai catatan tersebut dengan batas waktu 60 hari kalender sejak berita acara ditandatangani.
Editor : Fitriansyah