Sukabumi Update

APBD Perubahan Sukabumi 2026 Disepakati, Ada Tambahan Rp89 M untuk Gaji PPPK hingga Infrastruktur

Bupati Sukabumi Asep Japar, Wabup Andreas dan pimpinan DPRD saat menunjukan berita acara kesepakatan Raperda APBD Perubahan 2026. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda definitif.

Kesepakatan strategis ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026).

Salah satu poin penting dalam APBD Perubahan 2026 tersebut adalah masuknya tambahan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp89 miliar yang akan dialokasikan untuk sejumlah program prioritas daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan buah dari hasil harmonisasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati.Dan tinggal pemerintah daerah untuk menyampaikan ke Pak Gubernur untuk dievaluasi,” ujar Budi Azhar.

Baca Juga: Bupati Sukabumi: Perubahan APBD 2026 Pertimbangkan Fiskal Daerah dan Prioritas Pembangunan

Budi memaparkan, tambahan dana bagi hasil sebesar Rp89 miliar yang masuk pada Agustus 2026 tersebut harus dicatatkan resmi dalam struktur anggaran perubahan. Sebagian besar alokasi anggaran akan difokuskan untuk belanja wajib serta target Pemkab sesuai Dokumen RPJMD 2026.

“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas. Terutama yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, termasuk PPPK, itu hukumnya wajib," katanya.

"Dan sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah daerah untuk digunakan kepada program prioritas yakni infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026 ini," sambungnya.

Senada dengan pimpinan dewan, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan alokasi anggaran perubahan ini memang disesuaikan dengan kebutuhan mendesak masyarakat serta perlindungan belanja pegawai.

Asep Japar memastikan nasib dan hak keuangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemkab Sukabumi berada pada posisi aman hingga akhir tahun anggaran.

"Kebijakan anggaran untuk PPPK kita amankan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif. Selain itu, alokasi penambahan anggaran difokuskan ke sektor-sektor mendasar seperti perbaikan infrastruktur dan kesehatan," tegas Asep Japar.

Setelah disepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.

Selain membahas APBD Perubahan 2026, rapat paripurna juga menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT