SUKABUMIUPDATE.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sukabumi menyatakan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa tiga siswi SMK saat tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS sekaligus menjabat Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BIPEKA) PKS Kabupaten Sukabumi, Ai Sri Mulyati, menegaskan bahwa tindakan amoral tersebut tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, apalagi jika pelakunya adalah seorang pejabat publik.
"Sebagai seorang ibu dan wakil rakyat, saya sangat marah dan prihatin. Anak-anak ini dititipkan oleh sekolah dan orang tua mereka untuk belajar dan mendapatkan pengalaman kerja, namun justru mendapatkan perlakuan yang merusak mental mereka. Alasan 'bercanda' yang sempat dilontarkan sama sekali tidak bisa diterima. Kekerasan seksual, baik ucapan apalagi tindakan, adalah murni kejahatan," tegas Ai dalam keterangannya pada Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Modus Ajak Karaoke, Sekdishub Sukabumi Diduga Lecehkan Siswi PKL di Ruang Kerja
Ia mengingatkan setiap elemen masyarakat memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan anak. "Sebagai orang tua, pendidik, dan aparatur negara, kita memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin ruang yang aman bagi anak-anak kita untuk bertumbuh dan berkembang. Institusi pemerintahan seharusnya menjadi tempat yang paling aman dan bisa menjadi teladan, bukan justru menjadi ancaman," kata dia.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Ai mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Satreskrim Polres Sukabumi yang telah mengamankan dan menetapkan oknum Sekretaris Dishub berinisial TIP (54 tahun) sebagai tersangka. Ia meminta agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku diberikan sanksi maksimal sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi memberikan efek jera.
Lebih lanjut, legislator perempuan ini juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memberikan perhatian ekstra kepada para korban.
"Fokus utama kita saat ini juga harus pada kondisi para korban. Kami mendesak Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) agar memberikan perlindungan penuh serta pendampingan psikologis (trauma healing) yang komprehensif. Jangan sampai masa depan anak-anak kita hancur karena trauma yang berkepanjangan," kata Ai.
Sebagai penutup, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong seluruh instansi pemerintahan di Sukabumi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait SOP penerimaan siswa magang atau PKL. Hal ini penting agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dan Kabupaten Sukabumi dapat benar-benar menjadi daerah yang layak dan aman bagi anak.
Perkembangan Kasus
Polisi telah membongkar fakta baru dan modus operandi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54 tahun).
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa meski ada tiga siswi SMK PKL yang berada di lokasi kejadian, hasil penyidikan menetapkan dua siswi sebagai korban utama tindakan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah Polres Sukabumi menerima laporan polisi dari pihak sekolah korban, dilanjutkan dengan pengumpulan dua alat bukti yang sah. Status TIP yang sebelumnya terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga berdasarkan dari pelaporan tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan barang bukti. Dari hasil lidik di lapangan, anggota menemukan cukup bukti dua alat bukti, baik keterangan maupun bukti lainnya," ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat (18/9/2026).
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah