SUKABUMIUPDATE.com - Aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum optimal di Kecamatan Ciambar menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi I melakukan monitoring dan evaluasi di Kecamatan Ciambar, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat masuk dari Forum Masyarakat Ciambar (Formabar) terkait keberadaan lahan perusahaan yang berada di wilayah tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana mengatakan, pihaknya menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengundang pihak perusahaan pemegang HGB serta sejumlah instansi terkait.
Dari dua perusahaan yang menjadi pembahasan, yakni PT Wonokoyo dan MNC Group, hanya pihak Wonokoyo yang hadir dalam kegiatan tersebut. "Ini adalah sebuah aspirasi dari masyarakat yang dihimpun melalui Formabar dan tentu kita menjadi bagian daripada masyarakat untuk menindaklanjuti," kata Andri.
Dalam pembahasan awal, Komisi I menerima informasi adanya lahan yang selama beberapa tahun disebut belum dimanfaatkan secara maksimal. Namun, Andri menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Harpelnas 2026: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Edukasi Ojol, Iuran JKK & JKM Hanya Rp16.800
"Adanya lahan yang hari ini dianggap tidur, kurang lebih hampir 5 tahun informasinya bahwa lahan tersebut hampir 200 hektar lebih tidak termanfaatkan secara maksimal," ujarnya.
Menurut Andri, Komisi I belum dapat memberikan penilaian karena belum melihat langsung kondisi lahan di lapangan dan masih membutuhkan data dari instansi yang memiliki kewenangan. "Tentu kita pun tidak bisa hari ini menjudge sementara karena kita belum terlihat secara fisik, walaupun baru informasi yang berkembang," katanya.
Ia menjelaskan, lahan yang menjadi pembahasan memiliki status HGB dengan luas sekitar 300 hektare yang berkaitan dengan PT Wonokoyo maupun PT Saraswati. Sebagian lahan disebut sudah terdapat bangunan, sementara sebagian lainnya belum dimanfaatkan secara maksimal.
Karena itu, Komisi I akan mendalami hak dan kewajiban pemegang HGB, termasuk riwayat perubahan status lahan serta ketentuan pemanfaatannya. "Di mana HGB ini ada yang sudah ada bangunan, ada yang mungkin belum termaksimalkan. Nah, tentu kita punya aturan, hak dan kewajiban," ucapnya.
Baca Juga: Viral Traktor Bantuan Pemerintah Disebut Digelapkan, BPP Cidadap Sukabumi Buka Suara
Andri menyebut, dalam pendalaman tersebut pihaknya membutuhkan penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena berkaitan dengan aturan pertanahan dan status hak atas tanah. Menurutnya, informasi yang diterima menyebut lahan tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian berubah menjadi HGB.
Selain itu, masa berlaku HGB disebut akan berakhir pada 2033 sehingga perlu diketahui riwayat perubahan dan kewajiban yang melekat pada lahan tersebut. "Informasi tadi HGU kembali jadi HGB. Nah, ini kita juga akan mendalami. Kita ingin tahu track-nya berapa tahun. Jadi apakah ada penyisihan seketika berpindah alas HGU ke HGB, nah ini kita akan telusuri," katanya.
Untuk itu, Komisi I berencana kembali mengundang BPN dalam pembahasan lanjutan. "Yang lebih kompeten dalam konteks kali ini adalah BPN. Kita akan coba ke depan tahapan kedua atau seperti apa, kita akan mengundang BPN, bila perlu kita akan berkunjung ke BPN untuk menjelaskan hal tersebut," ujarnya.
Terkait harapan masyarakat, Andri mengatakan pemanfaatan lahan tersebut tidak harus dalam bentuk penguasaan oleh warga, melainkan dapat melalui pola kerja sama dengan perusahaan agar memberikan manfaat bagi kedua pihak. "Sesuai dengan keinginan masyarakat, masyarakat di sini hanya ingin memaksimalkan atau memanfaatkan. Artinya pola ke depannya itu bisa pola kerja sama ataupun pola seperti apa sehingga satu sama lain bisa saling menguntungkan," jelasnya.
Baca Juga: Maut di Pelabuhan II Cikembar Sukabumi: Dalam Dua Hari, Renggut Dua Nyawa Pemotor
Ia menegaskan, Komisi I ingin memastikan lahan yang memiliki hak tidak dibiarkan tanpa manfaat dan dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, termasuk melalui sektor pertanian. "Kita ingin hari ini masyarakat ini bisa memaksimalkan, memanfaatkan, minimal tidak terjadi terlantar, minimal bisa dimanfaatkan untuk potensi pertanian," katanya.
Sementara untuk MNC Group, Andri mengatakan persoalannya berbeda karena berkaitan dengan perbedaan data dan alas hak lahan. Menurutnya, informasi yang diterima, MNC sebelumnya mengklaim lahan sekitar 66 hektare, sementara data di lapangan menunjukkan luas lebih dari 100 hektare.
"Ini ada masalah pendataan dan alas hak. Kita ingin memastikan ini seperti apa untuk penyelesaian alas haknya," ujarnya.
Menurut Andri, kejelasan data tersebut penting karena berkaitan dengan administrasi desa dan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Kasihan pihak desa hari ini tidak pernah lunas PBB. Tumpang tindih lahan ini harus jelas," katanya.
Baca Juga: Truk KDMP di Sukabumi Kembali Angkut Kayu, Kali Ini Lintasi Hutan Pasir Piring
"Poin pertama kita adalah melaksanakan kegiatan kita sebagai bagian daripada tugas kita di DPRD. Tentunya poin kedua kita menyerap aspirasi daripada masyarakat dan tentu kita akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat," pungkasnya
Editor : Fitriansyah