Sukabumi Update

DPRD Sukabumi Konsultasi ke Kemenkum Jabar, Perda Ketenagakerjaan Direvisi demi Pekerja Lokal

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi konsultasi ke Kanwil Kemenkum Jabar godok revisi Perda Ketenagakerjaan. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat di Bandung, Kamis (24/9/2026).

Langkah ini diambil untuk mematangkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan agar selaras dengan dinamika hukum tingkat nasional.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menjelaskan bahwa konsultasi ini krusial untuk memperoleh arahan teknis serta batasan materi muatan lokal, terutama menyikapi terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Ketenagakerjaan.

“Jangan sampai ketika kita memiliki Perda, kemudian peraturan perundang-undangan di atasnya mengalami perubahan, sehingga ada ketidaksesuaian. Karena itu, hari ini kami berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat terkait tahapan dan batasan muatan lokal dalam Perda,” kata Ferry.

Baca Juga: Serikat Pekerja dan Pengusaha Kompak Dukung Revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi

Selain aspek kepastian hukum, Komisi IV juga menyoroti pentingnya keberadaan industri di Kabupaten Sukabumi memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, termasuk melalui peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Ferry mengatakan, salah satu perhatian Komisi IV adalah masih adanya masyarakat Kabupaten Sukabumi yang mengalami kesulitan untuk memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Salah satu poin krusial yang digodok Komisi IV adalah upaya memperbesar ruang penyerapan tenaga kerja lokal di tengah gempuran industrialisasi di Kabupaten Sukabumi.

Ferry mengungkapkan, awalnya Komisi IV mewacanakan aturan persentase tegas, yakni kuota 80 persen untuk pekerja asal Kabupaten Sukabumi dan 20 persen untuk pekerja dari luar daerah. Namun, usulan tersebut mendapat sejumlah catatan dari tim ahli Kemenkum Jabar.

“Memang kami sebelumnya menginginkan adanya pembatasan, misalnya minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga Kabupaten Sukabumi dan 20 persen dari luar Sukabumi. Namun, kami mendapat masukan bahwa pengaturan tersebut harus memperhatikan prinsip non-diskriminasi,” ungkapnya.

Atas masukan tersebut, Komisi IV akan terus mencari formulasi dan landasan hukum yang tepat agar regulasi daerah dapat mendorong penyerapan tenaga kerja masyarakat Kabupaten Sukabumi tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagaimana caranya agar perkembangan industri di Kabupaten Sukabumi dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan pengangguran dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutur Ferry.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Kaji Ulang Perda Ketenagakerjaan, Libatkan Serikat dan Pengusaha

Ferry berharap perubahan Perda Ketenagakerjaan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam bidang ketenagakerjaan.

“Harapannya, Perda ini bisa memberikan kepastian hukum terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam bidang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Tentunya, regulasi ini harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Ia menegaskan, proses penyusunan perubahan Perda masih akan terus dilakukan melalui tahapan pembahasan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh proses tersebut dapat menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian bagi para pihak, serta dapat menjawab kebutuhan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

“Kami mohon doa agar proses penyusunan Perda ini dapat terus berjalan dan nantinya memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya di bidang penyelenggaraan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT