Sukabumi Update

DPRD Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 Jadi Perda, Bupati Berikan Apresiasi

Bupati Sukabumi Asep Japar bersama pimpinan DPRD saat menunjukan berita acara persetujuan Raperda APBD 2027. (Sumber Foto: Diskominfosan Kab. Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi resmi mengetok palu persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan penting tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (13/10/2026).

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Sukabumi Asep Japar bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.

Atas tuntasnya pembahasan anggaran tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta seluruh jajaran legislatif dan eksekutif yang telah bekerja keras.

Baca Juga: APBD Kabupaten Sukabumi 2027 Dirancang Rp4,2 Triliun, Ini Sektor yang Jadi Prioritas

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ia menyampaikan, penyusunan APBD 2027 telah disesuaikan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat agar struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah lebih terukur serta realistis.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berkualitas demi mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi menuju daerah yang Mubarakah.

"Saya minta pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa setelah persetujuan bersama ini, Raperda APBD TA 2027 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani tahapan evaluasi akhir sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.

Meskipun daerah diperhadapkan pada penyesuaian pendapatan akibat penurunan alokasi Dana Bagi Hasil dari Pemprov Jabar, Budi optimistis Pemkab Sukabumi mampu mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran.

“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujar Budi.

Selain menyetujui Raperda APBD 2027, Paripurna ke-25 ini juga menyepakati penyempurnaan evaluasi Gubernur atas Perubahan APBD TA 2026 serta mendengarkan Nota Pengantar Bupati terkait Raperda Perubahan Keempat Perda SOTK Perangkat Daerah. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT