SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Uden Abdunnatsir mengusulkan agar Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029 digunakan untuk menutup iuran kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal itu disampaikan di tengah ancaman penonaktifan ratusan ribu peserta BPJS PBI. Uden mengungkapkannya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Uden, keberlangsungan akses layanan kesehatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran. Ia mendorong agar dana yang tersedia dimanfaatkan untuk menjamin warga tetap bisa berobat, selama mekanisme penganggarannya memungkinkan.
“Walaupun bertentangan, tapi yang penting rakyat dapat berobat secara gratis. Dana cadangan untuk pemilu (pilkada) gunakan saja untuk menutup iuran BPJS Kesehatan PBI. Pokoknya uang apa pun, selama mekanismenya memungkinkan, pakai saja demi keselamatan masyarakat,” kata dia dalam kesempatan itu.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS Uden Abdunnatsir. | Foto: Dokumentasi Pribadi
Baca Juga: BPJS PBI Sukabumi Dibenahi, Pemkab Ungkap Data 425 Ribu Peserta dan Beban Iuran Rp155 M
Usulan ini menjadi pembahasan karena Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029 telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Dalam Pasal 6, jumlah dana cadangan tersebut ditetapkan sebesar Rp 120 miliar. Penganggarannya dilakukan secara bertahap melalui APBD, yakni Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2026, Rp 40 miliar pada 2027, dan Rp 40 miliar pada 2028. "Kita perlu membuka diskusi ini supaya ada jalan keluar terbaik," ujar Uden.
Pernyataan Uden menyentuh persoalan prioritas belanja daerah sekaligus kebutuhan untuk menjaga akses kesehatan masyarakat. Namun, penggunaan dana yang telah diperuntukkan bagi pembiayaan pemilihan kepala daerah tetap perlu memerhatikan ketentuan hukum dan mekanisme perubahan peruntukan.
Ratusan Ribu Peserta Terancam Dinonaktifkan
Usulan Uden muncul ketika ratusan ribu penerima manfaat BPJS Kesehatan melalui skema PBI di Kabupaten Sukabumi dikabarkan akan dinonaktifkan mulai 30 Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan penataan kepesertaan ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat atas bantuan jaminan kesehatan. Langkah itu disebut sebagai upaya memastikan bantuan lebih tepat sasaran di tengah penyesuaian anggaran daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman telah mengungkapkan kondisi pembiayaan BPJS yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ia menyebut kewajiban pemerintah daerah dalam satu tahun berada di angka Rp 155 miliar. Sementara anggaran yang biasanya disiapkan adalah Rp 120 miliar.
Menurutnya, terdapat sekitar Rp 76 miliar yang biasanya mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi tahun ini tidak lagi tersedia. Ditanya mengenai jumlah peserta yang berpotensi terdampak penonaktifan, Ade menyebut angka dari pemerintah daerah berada di antara 425 ribu, meski masih akan berubah. (ADV)
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah