Sukabumi Update

Raperda Perubahan SOTK Pemkab Sukabumi Masuk Pembahasan Pansus DPRD

Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda perubahan SOTK, Rabu (14/10/2026). (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memasuki babak baru pembahasan di legislatif.

Regulasi penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersebut ditindaklanjuti secara khusus oleh Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, usai Pemerintah Daerah menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan mekanisme penting agar pengkajian substansi perombakan perangkat daerah berjalan terukur dan cepat sebelum disahkan menjadi Perda.

Keputusan tersebut diambil usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi sekaligus Penugasan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), Kamis (15/10/2026).

"Dan ini akan menjadi kajian kami DPRD melalui pansus nanti akan ditindaklanjuti segera supaya raperda ini bisa segera ditetapkan," ujar Budi.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Ingatkan Perubahan SOTK Jangan Cuma Ubah Struktur, Pelayanan Publik Harus Optimal

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menyampaikan bahwa penyampaian jawaban pemerintah daerah merupakan ikhtiar menyelaraskan persepsi antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah berharap masukan konstruktif dari seluruh fraksi dapat menyempurnakan struktur birokrasi yang adaptif.

Menurut Andreas, restrukturisasi SOTK ini berfokus pada penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tepat (right man on the right place) serta efisiensi dan efektivitas belanja APBD.

"Pembahasannya segera dan optimal, supaya bisa menjawab apa yang tadi menjadi dasar-dasar untuk optimal ataupun asupan dari pandangan fraksi-fraksi," kata Andreas.

"Pastinya kan dengan adanya pembentukan sesuai dengan orang yang tepat, terus juga terkait dengan anggaran juga harus disesuaikan, sehingga betul-betul intinya kebijakan ini adalah untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi," sambungnya.

Andreas menambahkan, secara umum sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima dan menyepakati pengajuan Raperda Perubahan SOTK ini untuk dilanjutkan ke tingkat pendalaman materi.

Beberapa poin krusial mengenai urgensi kelembagaan, pembagian fungsi OPD, hingga masa transisi jabatan akan dibedah lebih rinci dalam rapat kerja bersama Pansus Komisi I DPRD.

"Kesimpulannya tadi semuanya sepakat ya, tapi tadi ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan, makanya nanti ada pembahasan lebih lanjut melalui pansus tadi," pungkasnya. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT