Sukabumi Update

Petakan Risiko DAS, DPRD Dorong Perda Patanjala dalam Mitigasi Bencana Sukabumi

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Saepul Rahman. | Foto: Dokumentasi Pribadi

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 42,44 persen wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri tercatat kritis. Kondisi ini memperkuat urgensi mengintegrasikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air ke dalam Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Sukabumi 2025–2029.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Saepul Rahman meminta pemerintah daerah tidak hanya mencantumkan ancaman bencana dalam dokumen perencanaan, tetapi juga menggunakan pendekatan berbasis pengetahuan tradisional Sunda atau Patanjala, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai aturan ini menjadi instrumen yang tepat untuk digunakan.

"Usulan saya berangkat dari fakta bahwa sejak 2024, Kabupaten Sukabumi berada dalam kepungan bencana (longsor, banjir, kekeringan, kebakaran, dan lainnya). Lalu arahan Gubernur Jabar yang meminta agar melakukan internalisasi filosofi Sunda dalam tata kelola kebijakan pemda," kata dia saat menghadiri Forum Perangkat Daerah penyusunan RPB di salah satu hotel pada Kamis (22/10/2026).

Dalam catatannya, Bendahara Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi ini juga menyoroti masalah yang lebih mendasar: Perda Patanjala telah mengatur pelindungan kawasan sumber air dan menempatkan BPBD dalam Tim Fasilitasi, namun hasil kajiannya belum eksplisit dihubungkan dengan dokumen penanggulangan bencana.

Pasal 17 huruf g Perda Nomor 10 Tahun 2025 mencantumkan perangkat daerah yang menangani urusan kebencanaan sebagai anggota Tim Fasilitasi. Sementara itu, Pasal 18 huruf j mengarahkan hasil kegiatan Patanjala sebagai bahan masukan penyusunan rencana tata ruang, perizinan pemanfaatan ruang, dan penetapan areal preservasi. Belum disebut tentang RPB.

Celah itulah yang ingin ditutup Saepul melalui penyusunan dokumen RPB untuk 2025–2029. Menurut dia, pemerintah daerah perlu menyambungkan hasil kajian Patanjala dengan analisis risiko bencana, terutama karena keduanya berkaitan dengan kondisi kawasan sumber air dan daerah tangkapan air. "Ini relevan dengan kajian risiko bencana di Kabupaten Sukabumi."

Forum Perangkat Daerah penyusunan RPB Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/10/2026). | Foto: IstimewaForum Perangkat Daerah penyusunan RPB Kabupaten Sukabumi di salah satu hotel pada Kamis (22/10/2026). | Foto: Istimewa

Baca Juga: Ingatkan Perda Patanjala, DPRD Sukabumi Menagih Revisi Tata Ruang di Tengah Ancaman Bencana

Risiko Bencana per DAS

Saepul juga mengusulkan agar kajian ancaman banjir bandang, longsor, dan kekeringan, dalam RPB, disusun berdasarkan DAS atau sub-DAS, bukan hanya wilayah administratif kecamatan. Kabupaten Sukabumi mencakup 14 DAS, di antaranya Cimandiri, Cisolok, Cikaso, dan Ciletuh, berdasarkan bahan sosialisasi Perda Patanjala yang disertakan dalam catatannya.

Pendekatan itu penting karena bencana tidak mengikuti batas administratif. DAS Cimandiri, contohnya, melintasi lima wilayah administrasi. Perubahan kondisi lingkungan di hulu dapat memengaruhi aliran air dan risiko bencana di wilayah hilir. Data yang dilampirkan Saepul menyebutkan, DAS Cimandiri memiliki luas 181.457 hektare. Menurut laporan April 2025, sebanyak 42,44 persen wilayahnya tergolong kritis. Sekitar 67.300 hektare lahan kritis berada di luar kawasan hutan, sedangkan 9.712 hektare berada di dalam kawasan hutan.

Komposisi tersebut menunjukkan persoalan lahan kritis tidak cukup ditangani lewat instrumen pengelolaan kawasan hutan. Sebagian besar lahan kritis yang tercatat justru berada di luar hutan, sehingga pendekatan perlindungan kawasan sumber air berdasarkan Patanjala dapat melengkapi upaya yang sudah berjalan. "Saya minta penyusunan RPBD mengkaji dalam skala DAS," ujar dia.

Patanjala sendiri menempatkan mata air dan daerah tangkapan air sebagai bagian penting dalam membaca kondisi lingkungan. Perda ini pun mengatur kajian masyarakat tradisional per satuan DAS, termasuk batas DAS, kawasan sumber air, dan gentong bumi atau area tangkapan air. Kajian ini dilakukan selama tiga tahun dengan mengikuti perubahan musim.

Saepul mengungkapkan, dalam pengetahuan tradisional Patanjala juga dikenal kajian kebencaan yaitu napa’an balahi. Tahapannya ada tiga, yaitu ngariksa (evaluasi batin), ngareksa (evaluasi lahiriah/material), ngaraksa (rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana). Karena itu, regulasi ini melengkapi dokumen RPB dari sudut pandang kearifan tradisi.

Saepul turut menyoroti kejadian banjir dan longsor pada 3 Desember 2024 serta 6 dan 7 Maret 2025, dengan dampak terparah yang disebut terjadi di Kecamatan Palabuhanratu dan Simpenan. Peristiwa tersebut terjadi setelah risiko bencana tercatat dalam RPB periode 2021–2025. Kesimpulannya, kekurangan Kabupaten Sukabumi bukan pada keberadaan dokumen.

"Melainkan jembatan antara dokumen dan tindakan di tingkat DAS. Patanjala relevan justru karena satuan kerjanya DAS dan pelakunya adalah warga hulu," lanjut dia.

Baca Juga: Rp 2,7 Triliun dan Jalan Panjang Memulihkan Sukabumi dari Bencana

Usulan Program hingga 2027

Selain meminta Perda Patanjala dicantumkan dalam landasan hukum RPB, Saepul mendorong pemerintah daerah memasukkan sejumlah tindak lanjut.

Pertama, memastikan keterlibatan aktif BPBD dalam Tim Fasilitasi Patanjala. Kedua, mendukung penyusunan peraturan bupati sebagai aturan pelaksana Perda Patanjala sebelum 21 November 2027. Ketiga, menetapkan satu lokasi percontohan kajian Patanjala pada sub-DAS berisiko tinggi dengan mengacu pada Pasal 24–25. Hasil kajian itu selanjutnya dapat dipakai dalam peninjauan RPB dua tahunan.

Ia pun mengusulkan agar keberadaan pangauban, yakni kelembagaan pewaris Patanjala, diperhitungkan sebagai bagian dari elemen masyarakat dalam kajian kapasitas penanggulangan bencana. Dengan demikian, warga yang memiliki pengetahuan tradisional tidak hanya diposisikan sebagai kelompok terdampak, namun juga unsur yang dapat mendukung.

Saepul meminta agar isu belum terintegrasinya pengetahuan tradisional dalam pelindungan kawasan sumber air ke dalam perencanaan penanggulangan bencana dimasukkan eksplisit sebagai isu strategis RPB. Ia juga meminta agar persoalan sebagian besar lahan kritis yang berada di luar kawasan hutan dan tidak terjangkau instrumen kehutanan, ikut menjadi perhatian.

Bagi Saepul, pendekatan tersebut dapat melengkapi metode teknis penanggulangan bencana dengan pengetahuan lokal yang berorientasi pada hubungan manusia dan lingkungan, evaluasi kondisi wilayah, dan pemulihan setelah bencana.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT