SUKABUMIUPDATE.com - Pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras), narkotika, dan obat-obatan terlarang, oleh Polres Sukabumi, mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Hamzah Gurnita, mendukung langkah kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam melakukan penindakan hingga pemusnahan barang bukti.
Menurutnya, upaya pemberantasan peredaran miras dan narkoba harus dilakukan konsisten dan berkelanjutan. Sebab, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda serta ketahanan sosial masyarakat.
"Pada prinsipnya kami di DPRD sangat mendukung langkah kepolisian dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang. Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan barang-barang tersebut," ujar Hamzah.
Baca Juga: Polres Sukabumi Musnahkan 11.756 Botol Miras, Puluhan Ribu Obat Terlarang dan Knalpot Brong
Dia menilai pemusnahan barang bukti adalah bentuk transparansi dan keseriusan aparat dalam menindak hasil pengungkapan kasus. Namun, menurut Hamzah, langkah tersebut perlu dibarengi pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur distribusi dan tempat-tempat yang diduga menjadi pusat peredaran.
"Jangan sampai razia dan pemusnahan hanya menjadi kegiatan seremonial. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mata rantai peredarannya bisa diputus, sehingga barang-barang terlarang ini tidak kembali beredar di tengah masyarakat," katanya.
Hamzah juga mendorong agar pengawasan tidak hanya menyasar penjual di tingkat bawah, namun juga menelusuri pihak-pihak yang menjadi pemasok maupun jaringan distribusi.
Menurutnya, penindakan harus dilakukan secara menyeluruh agar pemberantasan miras dan narkoba memberikan dampak nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Sekretariat Karang Taruna di Sukabumi Jualan Miras Oplosan, Raden Koesoemo Minta Maaf
Selain penegakan hukum, Hamzah menilai edukasi dan pencegahan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat juga perlu diperkuat. Peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat, dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama.
"Kami berharap sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat. Jangan hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus ada langkah pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun peredaran minuman keras," ungkapnya.
Diketahui, Polres Sukabumi memusnahkan barang bukti hasil penindakan, di antaranya 11.756 botol minuman keras. Sementara barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan hasil pengungkapan selama September hingga Oktober 2026.
Rinciannya meliputi 962,86 gram sabu dari 36 kasus, 7,3 gram ganja dari satu kasus, 36.822 butir obat keras terbatas, 356 butir psikotropika, 20,53 gram tembakau sintetis, dan 14 butir ekstasi. Nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp 1,706 miliar. Pengungkapan ini diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 42.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. (ADV)
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah