Sukabumi Update

4 Fakta di Balik Video Viral Kebaya Ungu, Merah dan Hijau di Media Sosial

Baru-baru ini warganet digegerkan dengan viralnya video kebaya merah, kebaya ungu dan kebaya hijau di media sosial (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Media sosial baru-baru ini digegerkan dengan viralnya video kebaya ungu, kebaya merah dan kebaya hijau.

Warganet dibuat heboh lantaran ketiga video tersebut memperlihatkan adegan tak senonoh.
Yang pertama membuat geger yaitu video kebaya merah pada November 2022 lalu, orang dalam video kebaya merah itu kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Setelahnya muncul lagi video serupa yang mengenakan kebaya hijau dan ungu.

Banyak yang salah sangka tentang video kebaya ungu itu, dan berikut beberapa fakta yang mungkin menjadi informasi baru yang belum diketahui di balik viralnya video dengan kostum kebaya tersebut dilansir dari denpasar.suara.com.

1. Durasi masing-masing video berbeda

Kebaya merah muncul dan tersebar di media sosial dengan durasi 16 menit.
Sementara kebaya hijau 8 menit 31 detik dan kebaya ungu 6 menit 23 detik.

2. Memuat adegan tak senonoh

Untuk kebaya merah dan ungu sama-sama melakukan hubungan selayaknya suami istri.
Sedangkan kebaya hijau hanya pose panas untuk kebutuhan pemotretan majalah dewasa.

3. Pemeran

Video kebaya merah dan hijau sama-sama terdeteksi pemerannya. Bahkan pemeran video kebaya merah ditangkap, sementara kebaya hijau pemerannya diduga kuat adalah model profesional majalah dewasa. Sementara kebaya ungu dalam video tidak menampilkan muka pemerannya.

4. Waktu Viral

Banyak yang menilai bahwa video ungu yang baru viral belakangan ini adalah edisi terbaru.
Namun hasil penelusuran, ternyata video kebaya ungu sudah tersebar sejak pertengahan November 2022 atau sebelum kasus kebaya merah meledak.

Itulah 4 fakta di balik viralnya video kebaya merah, hijau dan ungu. Apapun fakta di baliknya, namun netizen disarankan untuk tidak mengunduh ataupun menyebarluaskan file ketiga video tersebut.

Sebab, ketiga video itu masuk kategori pornografi yang di Indonesia ada ancaman hukuman penjara menanti bagi pelaku dan penyebarnya.

Sumber: denpasar.suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT