Sukabumi Update

Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara Karena Terbukti Gelapkan Mobil Rizky Febian

Teddy Pardiyana Divonis 15 Bulan Penjara. | (Sumber : Youtube/@SCTV).

SUKABUMIUPDATE.com - Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan aset Rizky Febian yaitu sebuah mobil Toyota Kijang. Mantan Suami almarhumah Lina Jubaedah ini pun harus menerima kenyataan divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Bandung.

"Vonis satu tahun tiga bulan penjara dan ada perintah dilakukan penahanan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dihubungi Suara.com pada Kamis (19/1/2023).

Meski sudah ada perintah penahanan, hingga saat ini Teddy Pardiyana masih bebas berkeliaran. Terkait hal tersebut, kuasa hukumnya memang menyebut, institusi terkait yang memiliki kuasa atas keputusannya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

"(Kapan penahanan) saya belum tahu. Tapi sampai hari ini, masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa untuk penahanan," terang Wati Trisnawati.

Teddy Pardiyana yang siang tadi sudah melaksanakan sidang putusan, bergegas untuk ke makam istrinya, Lina Jubaedah. Tidak sendiri, ia juga ditemani anak semata wayangnya, Bintang.

"Tadi setelah sidang, Dede Bintang nangis-nangis mau ke makam mamanya. Akhirnya langsung ke sana," ujar pengacara teddy Pardiyana.

Baca Juga: Persib Kehilangan 1 Pemain, Daftar Perpindahan Pemain Bursa Transfer Liga 1 hingga 17/1

Kondisi anak pula yang sebenarnya membuat Teddy Pardiyana agak kecewa dengan putusan ini. Sebab nantinya jika ia dipenjara, siapa yang akan merawat Bintang.

"(reaksinya) Kecewa, yang pasti dia itu kan kalaupun ikhlas, terima, tapi yang jadi beban adalah anaknya. Nanti dititipkan ke siapa?" kata Wati Trisnawati mengakhiri.

Sebelum Teddy Pardiyana divonis 15 bulan penjara, JPU menuntut dua tahun penjara. Namun atas pertimbangan majelis hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sumber: Suara.com

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT