Sukabumi Update

Untuk Hapus Video Syur, Artis HN Diperas Rp 19 Juta

Ilustrasi. Artis FTV inisial HN mengalami pemerasan dengan ancaman video syur diduga dirinya | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus video syur kembali dialami publik figur, kali ini seorang Artis FTV berinisial HN dikabarkan diperas Rp 19 juta oleh seseorang yang mengancam akan menyebarkan video syur yang diduga si artis.

Menurut kuasa hukum artis FTV tersebut, pemerasan dilakukan dalam dua kali permintaan,masing-masing sebesar Rp 9,5 juta.

“Cuma dua kali dia minta setelah itu gak pernah balas lagi,” kata kuasa hukum HN, Prabowo Febriyanto kepada Tempo, Senin, 17 Juli 2023.

Melansir dari Tempo.co, uang itu sebagai jaminan si pemeras untuk men- takedown atau menghapus video syur yang telah disebarkannya melalui website. Kliennya menduga pelaku merupakan temannya yang saat ini sudah bermusuhan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Lepas Kerudung, Ini 10 Artis yang Tetap Istiqomah Berhijab

Setelah itu kliennya tidak membalas pesan permintaan dari sang pemeras. Dia tidak tahu pemeras itu mengirim pesan lagi atau tidak lantaran Febri belum bertemu kliennya lagi.

“Mungkin ketemu klien saat pendampingan BAP nanti,” ucapnya.

Febri mengatakan kliennya nanti akan diperiksa pertama kali oleh polisi pada Jumat, 21 Juli 2023 mendatang.

Bukti pelaporan kepada polisi berupa tangkapan layar semua pesan Instagram pengancam, email dan bukti periksa ke psikiater.

“Itu termasuk kerugian,” tuturnya.

Febri menyebut lantaran kejadian ini HN harus menjalani perawatan di psikiater lantaran syok.
“Setelah viral berita ini, nggak berhenti muncul di media nasional. Klien ini lagi tutup komunikasi sama saya. Syok dia,” katanya.

Baca Juga: 6 Artis Menikah Muda Tapi Berakhir Cerai, Terbaru Raihaanun yang Diduga Selingkuh

HN diancam akan disebarkan video syurnya sejak awal Juli ini. Pengancaman pertama dikirim oleh seseorang di pesan Instagram baru kemudian pesan di email.

“Email itu sampai lebih dari lima kali,” ucapnya.

Setelah sering dikirim teror ancaman, HN melakukan konsultasi hukum dengannya dan kejadian itu dilaporkan ke Bareskrim Polri di Siber Mabes Polri.

Pelaporan tersebut kemudian menurut Febri di lempar ke Polda Metro Jaya.

“Terus di Polda itu masuknya ke pasal pengancaman Undang-Undang ITE Pasal 29,” ucapnya.
Menurutnya, artis FTV HN tidak mengakui video syur itu adalah dia.

“Kita tontonlah video itu sama penyidik, kita cek, kalau kasat mata orang siber bilang ini editan,” katanya.

Sumber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT