Sukabumi Update

Artis Bobby Joseph Kembali Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Tembakau Sintetis

Artis Bobby Joseph Kembali Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Tembakau Sintetis. | (Sumber : Instagram/@bobbyjsph.)

SUKABUMIUPDATE.com - Artis Bobby Joseph kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Terkait penangkapan aktor 31 tahun itu telah dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar (Bobby Joseph ditangkap dalam kasus narkoba)," kata Ade Ary Syam Indradi lewat pesan singkat, Senin (24/7/2023), sebagaimana dihimpun via Suara.com.

Bintang sinetron Putri yang Ditukar itu diamankan oleh pihak penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 21 Juli 2023 malam, beserta barang bukti tembakau sintetis.

Baca Juga: 10 Cara Memperbaiki Mental Anak yang Sering Dimarahi, Lakukan Hal Ini

"Kami amankan pada Jumat malam terkait kepemilikan tembakau sintetis," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi secara terpisah.

Belum ada penjelasan lebih detail tentang penangkapan Bobby Joseph. Baru terdapat informasi bahwa Bobby Joseph diduga mengonsumsi tembakau sintetis itu dalam keseharian.

"Karena kedapatan menyimpan dan memiliki, diduga juga sudah menggunakan atau biasa mengonsumsi," jelas Achmad Ardhy.

Baca Juga: 8 Tanda Seseorang Mengalami Gangguan Kepribadian, Yuk Kenali!

Sampai saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih menggali keterangan dari Bobby Joseph atas kepemilikan tembakau sintetis tersebut.

Bobby Joseph sebelumnya pernah ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Desember 2021 saat melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.

Saat itu, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Cara Bicara yang Membuatmu Banyak Disukai Orang, Cobain Yuk

Sumber: Suara.com

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT