Sukabumi Update

Imbas Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara

Imbas Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara | Sumber: Instagram /@linamukherjee_

SUKABUMIUPDATE.com - Selebgram, Lina Mukherjee divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Palembang terkait konten makan daging babi sambil mengucapkan bismillah.

Selain hukuman dua tahun penjara, Lina Mukherjee juga dikenakan denda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada sidang vonis yang digelar Selasa (19/9/2023).

Melansir dari tempo.co, hakim menilai selebgram bernama asli Lina Lutfiawati terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian individu serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Baca Juga: 8 Ciri Orang yang Bermental Lemah, Apa Kamu Salah Satunya?

Konten Lina Mukherjee makan daging babi sambil mengucapkan basmalah yang dibagikan ke TikTok jelas memicu keresahan banyak kalangan.

Meski begitu, Supendi selaku pengacara Lina Mukherjee mengatakan jika pihaknya belum memastikan untuk menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami pikir-pikir dulu baru kemudian menentukan sikap," kata Supendi, yang dikutip dari tempo.co pada Kamis (21/9/2023).

Mengenai vonis hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lina Mukherjee, Sapriadi Syamsudin selaku pengacara dari pelapor mengatakan pihaknya tidak terlalu memikirkan berapa lama Lina divonis, melainkan hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para konten kreator.

"Ini merupakan pembelajaran bagi segenap anak bangsa utamanya konten kreator bahwa agama bukan untuk dilecehkan," kata Sapriadi, Selasa, 19 September 2023.

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Tidak Bahagia dengan Hidupnya, Kamu Termasuk?

Lebih lanjut dia menegaskan sebagai negara ber-Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah sepantasnya warga negara dapat menjalankan agama dan keyakinan tanpa perlu membully agama lain.

Sebelumnya, dalam sidang ketiga beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut umum menghadirkan Nur Kholis dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan. Dalam keterangan, Nur Kholis menerangkan jika perbuatan terdakwa sudah masuk pada tataran penistaan agama Islam sehingga pelaku layak mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundangan.

"Dari kajian MUI, terdakwa melakukan itu dengan penuh kesadaran penuh tanpa paksaan" katanya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Poin lainnya yang menjadi fatwa MUI menurutnya adalah bahwa hewan babi adalah najis sehingga haram dimakan oleh umat Islam. Apalagi bila memakannya sembari membaca bismillah.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Romi Sinatra bersama kedua anggotanya. Sedangkan terdakwa Lina Mukherjee didampingi oleh Supendi selaku pengacaranya dari Posbakum.

Di dalam sidang ini Lina Mukherjee menyampaikan permintaan maafnya secara langsung di hadapan Majelis Hakim, Jaksa dan perwakilan MUI. Namun Lina tidak memberikan pertanyaan apapun pada saksi dari MUI ketika ia diberi kesempatan oleh Majelis hakim.

"Saya meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan," katanya.

Untuk diketahui, TikTokers Lina Mukherjee dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: 10 Ciri Orang yang Lelah Batin, Apa Kamu Pernah Mengalaminya?

Sumber: Tempo.co

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT