Sukabumi Update

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba | Sumber: Instagram /@_irishbella_

SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang pembacaan keputusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 26 September 2023 kemarin. 

Putusan vonis Ammar Zoni lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Melansir dari Suara.com, pihak Jaksa menuntut aktor berusia 30 tahun itu penjara satu tahun.

Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan satu tahun kepada Ammar Zoni dan dua temannya karena sudah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Hakim dalam persidangan yang dikutip dari Suara.com pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: 10 Ciri-ciri Orang yang Iri dengan Kita, Terlihat dari Sikapnya

Vonis hukuman yang diberikan kepada Ammar Zoni sudah dikurangi masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi yang dilakukannya pada bulan Maret 2023 lalu. 

"Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi," sambungnya.

Setelah mendengar putusan yang dari Majelis Hakim, suami Irish Bella itu langsung menunjukkan senyum lega dan memeluk kuasa hukumnya sebagai bentuk syukur.

Aktor bernama asli Muhammad Amar Akbar tampak menerima keputusan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, meski tidak sesuai dengan harapannya yang ingin bebas.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan beberapa faktor yang meringankan hukuman untuk sang aktor yakni bersikap sopan selama persidangan dan Ammar mengakui perbuatannya memakai narkoba.

Selain itu, Ammar Zoni merupakan seorang ayah yang memiliki tanggungan untuk keluarga dan anak sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara tujuh bulan.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan  terdakwa juga mengakui kesalahannya," tutur Hakim.

Ammar Zoni ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Sentul, Bogor, pada 8 Maret 2023 lalu. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Memiliki Sikap Tanggung Jawab

Ini kedua kalinya Ammar Zoni terkena kasus narkoba. Di tahun 2017, ia pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan ganja dan divonis rehabilitasi.

Di persidangan, Ammar Zoni diketahui menyuruh sopirnya untuk membelikan sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta. Jaksa kemudian menuntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sumber: Suara.com 

Editor : Octa Haerawati

Tags :
BERITA TERKAIT