Sukabumi Update

Inul Daratista Bakal Tutup Semua Bisnis Karaokenya Jika Pajak Hiburan Tetap Naik 40%

Apabila pajak hiburan tetap naik 40%, Inul Daratista ancam tutup semua bisnis karaokenya. | (Sumber : Instagram/@inul.d)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kenaikan pajak ini tertuang dalam pasal Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keputusan pemerintah DKI Jakarta ini menuai polemik dari berbagai pihak. Ada yang mendukung kenaikan pajak ini, ada pula yang menentangnya. Salah satu yang bereaksi adalah artis Inul Daratista.

Bahkan, melalui Instagram pribadinya, Inul Daratista masih membawa harapan tinggi untuk Mahkamah Konstitusi (MK) mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Semoga palu MK jadi palu keadilan, bukan palu bikin buntung. Tolong dikaji ulang sampai dapat hasilnya," ujar Inul Daratista, Selasa (16/1/2024), dihimpun via Suara.com.

Inul Daratista sudah jengah menyuarakan ketidakadilan terhadap para pelaku usaha. Keluh kesahnya selama pemerintah merencanakan kenaikan pajak hiburan sama sekali tidak didengar.

"Mau tertawa juga nadanya wis fals, mau nangis pun notasine wis burek kabeh," kata Inul Daratista.

Besar kemungkinan, Inul Daratista bakal menutup bisnis karaokenya kalau pemerintah tetap mengesahkan kenaikan pajak hiburan sampai 40 persen.

"Kalau tetep ketemu 40 persen, siap-siap tutup. Wis nggak bisnis-bisnisan, buyar!," kata Inul Daratista.

Inul Daratista sudah tidak mau pusing lagi mengurus perputaran uang bisnis yang diklaim sama sekali tidak menguntungkan. Belasan tahun menjalankan bisnis karaoke, Inul menyebut total keuntungan yang didapat cuma bisa untuk menutup gaji karyawan.

"Repot amat, ben aku yo gak mumet! Untung yo nggak," tutur Inul Daratista.

"17 tahun berjuang, untungnya cuma bisa buat kasih orang. Cuan yo gak ono blas," sambung sang pedangdut.

Sebagaimana diketahui, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Kebijakan tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) Perprov DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa, ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi kebijakan yang ditetapkan Heru Budi Hartono.

Inul Daratista sendiri sebelumnya sudah mengeluhkan tentang bagaimana bisnis karaoke yang sudah mulai sepi sejak belum ada kenaikan pajak hiburan. Lewat Instagram, Inul menunjukkan bagaimana situasi salah satu gerai karaokenya yang sepi pengunjung.

"Pajak baru 25 persen aja, kondisinya udah seperti ini (sepi pengunjung)," kata Inul Daratista.

Selain Inul Daratista, Hotman Paris Hutapea juga menyampaikan keluhan serupa tentang kenaikan pajak hiburan sampai 40 persen. Hotman menyinggung potensi PHK besar-besaran di kalangan pengusaha.

"Jutaan karyawan karaoke, spa dan pusat hiburan terancam PHK. Kenapa mereka? Apa mereka nikmatin pajak selama ini? Mau anda bayar tambahan pajak 75 persen yang ditagih pengusaha karaoke? Nyanyi aja harus bayar pajak super tinggi?" ucap Hotman Paris Hutapea dalam salah satu unggahannya di Instagram.

Sumber: Suara.com

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT