Sukabumi Update

Kasus Hukum Video Porno Mirip Gisel Masih Berlanjut

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan tingkat penyidikan kasus penyebaran video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel ke tahap 1. Adapun jumlah tersangka dalam kasus ini adalah 2 orang berinisal MN dan PA, yang merupakan admin akun sosmed di Twitter.

"Untuk berkas PP dan MN sudah tahap satu, sedang menunggu hasil dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), apakah berkasnya sudah bisa diterima atau belum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Desember 2020, dikutip dari Tempo.co.

Meskipun sudah mendekati penyerahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, Yusri mengatakan penyidik sampai saat ini belum bisa mengidentifikasi dua pemeran dalam video berdurasi 19 detik itu. "Sampai dengan saat ini memang belum ada hasil dari ahli forensik wajah," kata Yusri.

Tak tertutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam tahap penyelidikan sebelumnya. 

Kasus video viral itu dilaporkan pada 7 November 2020 oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio tentang penyebaran video porno dengan pelaku mirip Gisella Anastasia itu ke polisi. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun media sosial yang dilaporkan oleh Febriyanto. 

Pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun lain yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut. "Seluruhnya akun media sosial Twitter," kata Yusri.

Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Beberapa pihak sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, termasuk Gisella Anastasia alias Gisel yang disebut mirip dengan pemeran di dalam video asusila itu. 

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI