SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi memulai ‘ritual’ baru penanganan kasus rasuah di Indonesia. Tak ada lagi, tersangka perorangan atau barisan orang yang mengenakan rompi oranye yang biasa berdiri di belakang penyidik KPK dalam konferensi pers perkara korupsi.
KPK mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan lagi menampilkan para tersangka korupsi dalam konferensi pers, sesuai amanat aturan baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Kepada awak media, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 11 Januari 2026, menjelaskan hal tersebut. KPK tahu absennya para tersangka akan menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, khususnya kalangan awak media.
Baca Juga: Orang Tua Harus Waspada! ini Ciri-ciri Anak Mengalami Child Grooming
"Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. 'Kenapa kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?" Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Asep Guntur Rahayu dilansir dari suara.com.
Asep menegaskan, KUHAP baru memberikan penekanan lebih kuat pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Berlaku bagi semua pihak dalam proses hukum, termasuk mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Salah satu pilar utamanya adalah penegakan asas praduga tak bersalah, lanjut Asep. Asas ini berarti setiap orang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Baca Juga: Warga Purabaya Olah Jotang Jadi Minyak Atsiri, Peluang Ekonomi Baru Warga Sukabumi
Menampilkan tersangka dengan rompi oranye yang selama ini menjadi ikon KPK di depan publik sebelum proses peradilan, dinilai berpotensi melanggar asas tersebut dan menciptakan penghakiman publik dini. "Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," jelasnya.
Sebagai landasan hukum, UU KUHAP yang baru telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 dalam undang-undang tersebut, KUHAP baru secara resmi mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
KPK langsung melakukan penyesuaian proaktif terhadap peraturan perundang-undangan yang akan segera diimplementasikan secara penuh. Selama bertahun-tahun, rompi oranye KPK telah menjadi simbol yang sangat kuat.
Baca Juga: Diguyur Hujan, 30 Rumah di Kebon Kopi Simpenan Terendam Banjir Setinggi 1,5 Meter
Di mata publik, rompi itu adalah lambang penegakan hukum dan efek jera. Namun di sisi lain, bagi para pegiat HAM, praktik "memamerkan" tersangka dianggap sebagai bentuk trial by the press atau peradilan oleh pers yang mencederai hak-hak dasar seorang tersangka.
Kebijakan baru ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum di KPK, dari yang semula menonjolkan efek gentar melalui publikasi, menjadi lebih fokus pada penghormatan proses hukum dan HAM.
Akhir Eksistensi Rompi Oranye yang lahir di Sukabumi
Kehadiran rompi oranye KPK tak terlepas dari Sukabumi. Sejarah mencatat Sukabumi adalah lokasi pertama KPK memperkenalkan rompi oranye tersebut kepada publik. Rompi yang selama bertahun-tahun menjadi penanda para terduga pelaku ‘maling’ duit rakyat di Indonesia, yang sebelumnya berwarna putih.
Baca Juga: Waspada Child Grooming! Bahaya, Dampak Psikologis, dan Cara Melindungi Anak
Ketua KPK saat itu, Abraham Samad mengatakan, sejak diluncurkan pada 13 Juli 2012, jaket berwarna putih tersebut mendapat kritikan, mulai dari politisi hingga pelajar. Mereka meminta warna jaket itu diubah.
Abraham menuturkan, warna putih dinilai tidak memberikan efek jera dan malu. Ia mengakui banyak surat masuk untuk meminta warna tersebut diganti. Perlu diketahui, lima tahun sebelum KPK menetapkan penggunaan jaket warna putih, pada 12 Agustus 2008, Koalisi Masyarakat Sipil sempat mengusulkan sejumlah contoh pakaian untuk tahanan lembaga antirasuah tersebut.
Kala itu, aktivis antikorupsi melakukan semacam peragaan busana dari area parkir Gedung KPK menuju lokasi konferensi pers. Ada tiga model dalam peragaan itu. Ketiganya menggunakan busana berupa terusan berlengan dengan celana panjang, lengkap dengan rantai hitam dan pemberat yang dilingkarkan di kakinya. Mirip narapidana di beberapa buku cerita.
Baca Juga: Yuk Coba! 3 Kunci Utama Hidup Tenang dan Bahagia Menurut Psikologi
Saat itu nampak satu aktivis mengenakan pakaian berwarna orange. Pakaian tersebut ia sulap dari baju bekas petugas kebersihan. Sementara aktivis lainnya mengenakan pakaian berwarna merah yang dimodifikasi dari seragam montir. Kemudian aktivis yang terakhir mengenakan pakaian praktik siswa sekolah kejuruan berwarna hitam. Di bagian belakang ketiga pakaian tersebut tertulis 'Tahanan KPK'.
Usai fenomena jaket modis tahanan KPK mencuat ke permukaan, lembaga antikorupsi ini kembali memikirkan bagaimana desain pakaian tahanan pada pertengahan 2013. Pimpinan lembaga tersebut kemudian menugaskan Kepala Bagian Rumah Tangga, Harry Hidayati untuk mendesain bagaimana model rompi tahanan yang baru, berangkat dari masukan Koalisi Masyarakat Sipil.
Harry selanjutnya membuat desain sejumlah pakaian dengan beragam pilihan warna seperti loreng-loreng, hijau, dan orange. Akhirnya, Pimpinan KPK saat itu, Bambang Widjojanto, memilih orange sebagai warna baru untuk baju para tahanan.
Baca Juga: BPBD Sukabumi Ungkap Kendala Relokasi Korban Tanah Bergerak di Purabaya
Bambang mengatakan, alasan dipilihnya warna orange adalah agar para koruptor diketahui masyarakat bahwa mereka merupakan tahanan KPK. Jika mereka kabur, maka warna orange ini dianggap mudah dikenali dan terang.
Awalnya rompi warna orange itu diberi satu garis hitam. Belakangan muncul pendapat, rompi tersebut mesti mempunyai tiga garis hitam untuk menandakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Keputusan itu akhirnya disetujui.
Setelah mendapat persetujuan, Harry lalu ke Pasar Tanah Abang untuk membeli bahan pakaian tersebut. Ia membuatnya sendiri, termasuk menyusun pola dan menjahitnya. Seragam baru tahanan KPK ini kemudian dirilis pertama kali pada 24 Mei 2013 ketika lokakarya media di Sukabumi. Setelah diluncurkan, rompi itu langsung diterapkan hingga saat ini.
Editor : Fitriansyah