Sukabumi Update

Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Ini Rekam Jejak Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.|Foto: Instagram mohmahfudmd.

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tampak 'galak' di depan anggota dewan saat menjelaskan mengenai temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di rapat Komisi III DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD meminta para anggota Komisi III DPR RI untuk tidak mengeluarkan ancaman-ancaman terhadapnya. Tak sembarang bicara, Mahfud memaparkan pernyataannya dengan landasan-landasan hukum.

Aksinya Mahfud tersebut sampai dinilai publik sedang memberikan kuliah hukum kepada DPR. Lantas, seperti apakah rekam jejak akademis dari Mahfud MD tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Ada Bocimi Seksi 2, Tol Fungsional Sepanjang 217,2 Km Disiapkan untuk Lebaran

Rekam jejak pendidikan

Mahfud MD merupakan putra ke-7 dari Mahmodin dan Suti Khadidjah. Mahfud memiliki karier yang mentereng hingga akhirnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di kabinet Indonesia Maju.

Mahfud mengawali jenjang pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah, atau di Pondok Pesantren al Mardhiyyah. Kemudian, ia bersekolah di SD Negeri Waru, Pameksan, Madura.

Ia lantas melanjutkan jenjang pendidikan di Pemekasan, dengan masuk Sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) Negeri. Setelah lulus di jenjang ini, Mahfud menunjukkan kecermerlangannya setelah terpilih mengikuti Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), dan berhasil menyelesaikannya pada 1978.

Baca Juga: Sebulan Hilang, Youtuber Sukabumi Ini Diduga Dibawa Kabur Pria Dikenalnya

Mahfud lalu menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Fakultas Sastra dengan mengambil Jurusan Sastra Arab di Universitas Gadjah Mada.

Namun, pendidikannya di Fakultas Sastra tersebut tidak berlanjut, setelah merasa ilmu Bahasa Arab yang diperoleh di jurusan tersebut tidak lebih dari apa yang ia dapat pada saat masih di pesantren.

Ia pun melanjutkan pendidikan Magisternya dengan mengambil jurusan Ilmu Politik. Setelah lulus, Mahfud kemudian melanjutkan pendidikan Doktor.

Baca Juga: Viral Ditahan, Inilah Perjalanan Jona Arizona di Panggung Politik Kota Sukabumi

Ia kemudian mengambil jurusan Ilmu Hukum Tata Negara di Program Pascasarjana UGM hingga akhirnya berhasil lulus sebagai doktor pada tahun 1993.

Rekam kejak karier

Mahfud MD mengawali kariernya dengan menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Tidak hanya aktif di bidang akademik, sosoknya juga dipandang andal dalam bidang birokrasi dengan menjalankan tugas sebagai Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM (Eselon I B) di tahun 1999-2000.

Nama Mahfud pun kian melejit setelah ia menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI pada tahun 2000-2001 pada kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pada saat itu, ia hanya menjabat selama tiga hari karena Gus Des lengser dari jabatannya.

Baca Juga: Korban Investasi Sultan Datangi Polres Sukabumi Kota, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Kemudian, Mahfud melanjutkan kariernya di bidang hukum dan berhasil terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 lalu.

Setelah ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Mahfud berhasil menduduki jabatan sebagai Ketua Hakim Konstitusi selama dua periode.

Sosok Mahfud juga pernah merasakan terjun ke lembaga legislatif lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didirikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dalam Pemilu 2004, ia terbukti terpilih sebagai anggota legislatif dari PKB untuk periode 2004-2009.

Baca Juga: Makin rame! Tim Roy dan Otang Cs Bentrok: Sinopsis Preman Pensiun 8 Episode 6

Setelah jabatannya di DPR selesai, Mahfud kemudian mendaftar seleksi uji kelayakan calon hakim konstitusi dan berhasil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2008-2013.

Ia menjadi salah satu pakar hukum tata negara yang menduduki jabatan di tiga lembaga negara berbeda secara beruntun yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif.

Sumber: Suara.com/Syifa Khoerunnisa

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT