Sukabumi Update

Istilah Batasan Usia Penonton Film: Kenali Bedanya 17+ dan 21+

SUKABUMIUPDATE.com - Sebelum didistribusikan kepada publik, film dan iklan film akan disensor terlebih dahulu oleh Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia. Setelah dinyatakan lulus sensor, film dan iklan film akan digolongkan ke dalam usia penonton.

Penggolongan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Indonesia. Dalam  Pasal 28 ayat 1 disebutkan ada 4 golongan, yaitu penonton semua umur,  penonton usia 13 tahun atau lebih, penonton usia 17 tahun atau lebih, dan penonton usia 21 tahun atau lebih.

Semua Umur (SU)

Berdasarkan pasal 33, film dan iklan film digolongkan untuk penonton semua umur apabila dibuat dan ditujukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak-anak. Berisi tema, judu, adegan visual, serta dialog dan ata monolog yang sesuai usia dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak-anak.

Film atau iklan film tersebut juga tidak mengandung adegan yang mampu mendorong anak untuk melakukan perilaku seksual. Hal-hal yang bersangkutan dengan klenik, horor, dan pelanggaran melanggar hukum serta norma juga tidak diizinkan dalam film kategori semua umur.

Selain itu juga harus mengandung unsur pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika dan atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan.

photoCuplikan film kartun Doraemon dengan karakter Shizuka yang diblur karena menggunakan pakaian renang. - (Twitter.com)

13+

Film dan iklan film yang digolongkan untuk penonton usia 13 atau lebih diatur dalam pasal 34. Film dalam golongan ini harus mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, apresiasi estetika, kreatifitas, dan pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif.

Selain itu, harus berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia peralihan dari anak-anak ke remaja. Serta tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh usia peralihan dari anak-anak ke remaja.

17+

Film dan iklan film yang digolongkan untuk penonton usia 17 atau lebih diatur dalam pasal 35. Film dalam golongan ini harus mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estetika, dan atau pertumbuhan rasa ingin tahun. Berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 tahun ke atas.

Film golongan ini juga berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif. Berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional dan tidak menampilkan adegan sadisme.

21+

Film dan iklan film yang digolongkan untuk penonton usia 21 atau lebih diatur dalam pasal 36.

Film yang dimasukkan dalam golongan ini harus memenuhi kriteria judul, tema, adegan visual dan atau dialog serta monolog yang ditujukan untuk orang dewasa. Tema dan permasalahan keluarga serta adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme juga tidak boleh berlebihan. 

Apabila ditayangkan di televisi, maka penayangannya harus setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat atau hanya ditayangkan di bioskop, kecuali untuk tujuan tertentu.

SUMBER: TEMPO/NAUFAL RIDHWAN ALY

Koleksi Video Lainnya:

Podcast Catatan Wakil Rakyat Bersama Heri Antoni

Datangi DPRD, PP Kota Sukabumi Tuntut Junimart Girsang Minta Maaf

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI