Sukabumi Update

Dispar Sukabumi Bakal Terapkan Tiket Wisata di Pantai Istana Presiden Citepus

Kawasan Pantai Istana Presiden Citepus, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Denis

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pariwisata atau Dispar Kabupaten Sukabumi bakal menerapkan sistem tiketing bagi pengunjung yang masuk kawasan Pantai Istana Presiden atau IP Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Selama ini, diketahui masuk kawasan objek wisata tersebut gratis. Pengunjung hanya tinggal membayar untuk parkir kendaraan.

Sekretaris Dispar Kabupaten Sukabumi Wawan Setiawan mengatakan, penerapan tiketing ini mengacu kepada Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang retribusi kepariwisataan dan olahraga.

“Salah satunya tupoksi kita adalah mempersiapkan terkait dengan destinasi-destinasi wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi salah satunya objek wisata IP,” ujar Wawan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Jelang Ramadan, PKL di Bahu Jalan Cibadak Sukabumi Diminta Bergeser

Selain itu, lanjut Wawan, latar belakang bakal ada penarikan retribusi di Pantai IP karena status lahannya sudah milik pemerintah daerah.

“Status lahannya sudah ada sertifikatnya. Tanah milik pemerintah daerah, sehingga kita berkewajiban melakukan amanat Perda nomor 7 tahun 2018,” jelasnya.

Wawan menjelaskan dengan adanya sumber restribusi, maka kawasan wisata tersebut menyumbangkan restribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harga tiket Rp5000 per orang bukan per mobil. Nanti sistem tiketing menggunakan barcode atau tidak tunai pakai aplikasi QRIS. Langsung masuk ke kas daerah,” tuturnya.

Baca Juga: Siswa SD Dibacok di Sukabumi, Pesan Preman Bakal Balas Dendam Beredar

Menurut Wawan, rencana ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Baik kepada masyarakat sekitar, pedagang hingga petugas parkir.

“Mereka sudah sepakat. Cuma mereka meminta ke Dinas Pariwisata menyiapkan fasilitas penunjang lainnya. Perbaikan toilet hingga meminta pembangunan musala. Ini mudah-mudahan bisa dianggarkan di tahun depan. Tahun ini kita tidak ada anggaran untuk fisik,” tuturnya.

Terkait mulai kapan diberlakukan penarikan retribusi, Wawan belum bisa memastikan, namun yang pasti untuk tahap awal adalah membuat terlebih dahulu pos retribusi.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT